Jakarta, DKPP- Anggota DKPP Saut Hamonangan
Sirait bersama Tim Pemeriksa Daerah Sulawesi Tengah, Ratna Dewi Petalolo,
Aminuddin, Naharudin dan Fatimah mengungkapkan bahwa penyelenggara Pemilu
penting untuk menyelamatkan suara rakyat. Hal tersebut disampaikan Saut saat memimpin
sidang dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Ketua dan
anggota KPU Kab Donggala, Rabu (22/10).
“yang
harus dan lebih butuh untuk diselamatkan adalah suara, bukan pidana,†kata Saut
dalam persidangan.
Hal
tersebut berdasarkan keterangan pihak Terkait yakni Panwaslu Kabupaten Donggala
yang menyatakan bahwa pada tanggal 23 April 2014 telah menemukan beberapa TPS
yang terindikasi terjadi penggelembungan suara, namun hal tersebut tidak
disampaikan kepada KPU Kabupaten Donggala karena belum cukup bukti.
“Kami
tidak bisa menyampaikan ke KPU kalau belum ada data yang cukup, tetapi dalam
rapat Pleno telah kami sampaikan,†ujar Rais Ali Damang ketua Panwaslu Kab
Donggala.
Menurut
Saut, keberadaan DKPP adalah untuk menyelamatkan lembaga/ institusi
penyelenggara Pemilu. Oleh sebab itu, dalam putusan DKPP pun tidak melulu
Teradu yang diberi sanksi, beberapa kali DKPP memberikan sanksi juga kepada
Pihak Terkait bahkan Kepada Pengadu, apabila Pengadu tersebut juga
penyelenggara Pemilu. (sdr)