Pontianak, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
bersama Tim Pemeriksa Daerah di Provinsi Kalimantan Barat (TPD Kalbar) hari
ini, Selasa (9/9) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik
yang dilakukan jajaran Panwaslu Kabupaten Kapuas Hulu, Kalbar. Sidang digelar
di kantor Bawaslu Kalbar.
Namun, sidang tidak berlangsung sebagaimana mestinya karena Pengadu Wahyu
Andika Putra tidak hadir. Dari keterangan sekretariat DKPP, telepon Pengadu
tidak dapat dihubungi.
Pengadu hari ini diwakili pamannya, M Apendi. Menurut Pak Apendi,
Pengadu sedang turun lahan di mana di sana tidak ada sinyal HP. Surat panggilan
juga sudah dititipkan dan diterima mertua Pengadu, terang staf
persidangan DKPP TM Jefri.
Ketua Majelis Valina Singka Subekti yang didampingi tiga Anggota TPD
Kalbar, yakni Muhammad, Hermansyah, dan Viryan Aziz tidak dapat menerima Apendi
sebagai wakil Pengadu.
Saudara meskipun sebagai pamannya, sesuai aturan tidak dapat mewakili
Pengadu. Tidak ada legal standing karena tidak ada surat kuasa secara
resmi, tutur Valina.
Karena Teradu sudah hadir, Ketua Majelis memberi kesempatan untuk
menyampaikan tanggapannya atas materi pengaduan. Teradu Ketua Panwaslu Kapuas
Hulu Sabni menerangkan bahwa pokok pengaduan adalah soal perpindahan suara
caleg di internal Partai Demokrat.
Perpindahan tersebut dari Edduardus Hels Merry kepada Imam Sabirin. Yang
bergeser sebanyak 18 suara, terjadi di TPS Desa Bika Hulu. Namun, kata Sabni,
hal itu sudah diperbaiki.
Tanggal 19 April, kami sudah rekomendasi KPU atas laporan Wahyu untuk
cek C1 plano. Apakah benar ada suara Edduardus Hels Merry yg beralih ke Imam
Sabirin. Setelah dicek memang benar ada perubahan dan sudah dikoreksi
langsung, beber Sabni. (as)