**** Ketua KPU Sarmi Laporkan Tiga Anggotanya
Jakarta – DKPP, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu akan menggelar dua sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan Teradu anggota Panwaslu Paniai dan KPU Sarmi dalam waktu yang berbeda, Rabu (7/5). Lokasi sidang berlangsung di Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua.
Sidang pertama akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIT. Pengadu Markus Gobai dan Teradu Athen Pigome.
Pokok pengaduan dalam kasus ini, Pengadu mendalilkan Teradu sebagai ketua Panwaslu terdaftar dalam DCT (daftar calon tetap) anggota DPRD Kabupaten Paniai dari Partai Hanura Dapil 1 nomor urut 7 dalam Pemilu Legislatif 2014.
Sidang kedua, bakal dimulai pukul 13.30. Pengadu, Ketua KPU Sarmi dan Teradu adalah tiga anggota KPU Sarmi.
Pokok pengaduannya, ketiga anggota KPU dengan diam-diam dan sengaja telah mengeluarkan formulir C-1 berhologram dan mentype-x (mengoreksi) serta mengganti angka-angka tanpa dihadiri ketua KPU dan ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Panwaslu dan saksi-saski dari partai politik.
Kedua sidang ini merupakan sidang perdana dengan agenda mendengarkan pengaduan Pengadu, dan mendengarkan jawaban dari pihak Teradu. Selaku ketua majelis Saut H Sirait dan anggota majelis JJ Lebelaw, Marthen Ferry Kareth, Sombuk Musa Yosep, Fegie Y Wattimena. (rilis)