Lampung, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa lima penyelenggara pemilu Kab. Lampung Selatam dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Kelima penyelenggara pemilu tersebut adalah M Abdul Hafidz dan Hendra selaku Ketua dan Anggota KPU Kab. Lampung Selatan, kemudian Hendra Fauzi dan Khairul Anam Sselaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Lampung Selatan serta Junaidi selaku Ketua PPK Kec. Jati Agung Kab. Lampung Selatan.
Kelima orang tersebut menjadi Teradu dalam perkara 158-PKE-DKPP/VI/2019. Mereka diadukan oleh Ismet H Jayanegara, Calon Anggota DPRD Kab. Lampung Selatan dari Partai Golongan Karya (Golkar) yang memberikan kuasa kepada Ansyori Bangsaradin (advokat).
Sidang pemeriksaan digelar di Ruang Rapat Utama Polda Lampung, Jumat (5/7/2019) pagi. Agenda sidang adalah memeriksa keterangan Pengadu dan Teradu, juga saksi-saksi yang dihadirkan untuk memperkuat keterangan.
Dalam dalil aduannya, Pengadu merasa dirugikan karena suara partai Golkar Kab. Lampung Selatan telah kehilangan banyak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Se-Kecamatan Jati Agung. Hal tersebut diperkuat dengan temuan di TPS 09 Jati Mulyo dalam C1 Partai Politik, tertulis Partai Golkar hanya mendapat 16 suara. Namun, setelah membuka C1 Pleno yang terjadi jumlah suara Partai Golkar (yang tidak memilih nama calon) sebanyak 9 suara.
Selain itu, terdapat Form C1 dari berbagai desa yang jumlahnya sangat merugikan Partai Golkar. Kemudian dengan adanya temuan ini, saksi Partai Golkar meminta PPK Jati Agung untuk mengubah hasil perolehan suara berdasarkan C1 Plano tersebut, namun setelah dikirim ke KPU Kab. Lampung Selatan jumlah perolehan suara Golkar masih sama dengan sebelumnya dibuka C1 Plano. Pengadu menduga PPK telah melakukan penghilangan suara Partai Golkar Kab. Lampung Selatan.
Disamping itu, Bawaslu Kab. Lampung Selatan diduga tidak menindaklanjuti aduannya melalui Gakkumdu terkait masalah tersebut dengan bersurat. Menurutnya, sampai disusunnya pengaduan, Bawaslu Kab. Lampung Selatan belum menindaklanjuti surat dimaksud.
Dalam sidang, ketua Bawaslu Kab. Lampung Selatan Hendra Fauzi membantah dalil aduan Pengadu. Ia mengatakan bahwa dalam proses penerimaan laporan selalu didampingi penyidik dari Kepolisian dan Kejaksaan. Kemudian dalam pemerikasaan laporan tersebut Gakkumdu terlebih dahulu melakukan identifikasi serta kelengkapan berkas laporannya.
Ia membantah dalil aduan Pengadu bahwa tidak benar yang diadukan. Ia juga menjelaskan bahwa aduan Pengadu belum memenuhi syarat. Hal itu tertuang dalam surat pemberitahuan tindaklanjut laporan Pengadu.
“Dalam rangka menggali informasi terkait pelanggaran di Kec. Jati Agung, kami mengundang Panwaslu Kec. Jati Agung untuk dimintai keterangan atas hasil pengawasan proses rekapitulasi,” ungkap Hendra.
“Berdasarkan keterangan Panwas, bahwa benar adanya beberapa perbedaan antara C1 dengan C1 Plano, dan telah dikeluarkan rekomendasi untuk dilakukan pencocokan,” tambahnya.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua majelis Dr. Alfitra Salamm bersama Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Prov. Lampung yakni Nila Nargis (unsur Masyarakat) dan Muhammad Teguh (unsur Bawaslu). [Laura – Sandhi]