Jakarta, DKPP– Dinilai tidak cermat, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Independen (KIP) Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, dijatuhi sanksi peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal itu ditetapkan dalam sidang putusan DKPP pada Rabu (2/10).
“Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V atas nama Sdr. Musman, S.H., Sdri. Cut Nur Azizah, S.E., Sdr. Firmansyah, S.Sos., Sdr. Abdullah, S.H. Ir. T. Barzaini,” demikian bunyi amar putusan DKPP yang dibacakan oleh Anggota Majelis Sidang Nelson Simanjuntak.
Para komisioner KIP tersebut diadukan oleh bakal calon Bupati Pidie Jaya Yusri Yusuf yang dikuasakan kepada pengacara Taufik Basari dkk. Yusri Yusuf, yang maju lewat jalur perseorangan oleh para Teradu dianggap tidak memenuhi syarat karena tidak pernah menyertakan surat pengunduran dari partai politik.
Oleh Pengadu, persyaratan yang diajukan dianggap tidak ada landasan yuridisnya, karena Teradu tidak mencantumkan Pasal 24 huruf h Qanun Nomor 5 Tahun 2012 perihal Surat Pengunduran Diri Bakal Calon Perseorangan dalam Surat Pengumuman Nomor 270/376/KIP-kab-001.964834/VI/2013 tentang Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya Tahun 2013.
Teradu dalam persidangan mengakui bahwa tindakan tidak mencantumkan pasal 4 tersebut bukan suatu hal yang disengaja. Atas kelalaian tersebut DKPP menilai KIP telah terbukti tidak cermat. DKPP berpendapat, Qonun Nomor 5 tersebut mengikat terhadap semua keputusan KIP.
“Bahwa terhadap perbedaan pendapat antara Pengadu dengan Teradu terkait ‘paling lambat 3 (tiga) bulan mengundurkan diri dari partai’, yang diatur dalam Qanun Nomor 5 Tahun 2012, merupakan peraturan yang memiliki kekuatan mengikat secara khusus di Provinsi Aceh. Dengan demikian, meskipun tidak dimuat dalam Keputusan KIP Pidie Jaya, bukan berarti Qanun tersebut tidak berlaku,” demikian pertimbangan putusan DKPP.
Sidang putusan ini Ketua Majelis Sidang Nur Hidayat Sardini dengan Anggota Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, dan Anna Erliyana. (Rilis Humas DKPP)