Jakarta, DKPP- Komisioner KPU Kabupaten Dogiyai,
Papua, menjadi salah satu Teradu dalam sidang DKPP hari ini (Rabu, 13/8/2014).
Mereka diadukan oleh Bawaslu Provinsi Papua karena dianggap tidak
menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi melalui Panwaslu Dogiyai.
Dalam
rekomendasinya, Bawaslu Papua meminta dilakukan pemungutan suara susulan di dua
distrik, yakni di Mapia Barat dan Mapia Tengah. Bawaslu menduga, di dua distrik
tersebut tidak pernah dilakukan pemungutan suara. Akan tetapi, saat
rekapitulasi tingkat kabupaten, di kedua distrik sudah diperoleh hasil, di mana
pasangan calon presidan Prabowo-Hatta tidak memperoleh suara sama sekali.
Sedangkan paslon Jokowi-JK memperoleh suara 100 persen.
Dalam
jawabannya, Anggota KPU Dogiyai Yohanes Iyai menerangkan bahwa tidak benar
tidak terjadi pemungutan suara di dua distrik. Soal pemungutan suara di dua
distrik sudah menjadi kesepakatan dalam musyawarah masyarakat. Proses
penghitungan serta rekapitulasi tingkat kampung sampai distrik telah dilakukan.
Kami
di kabupaten hanya terima hasil dari tahapan sebelumnya, ujar Yohanes.
Tidak
cukup dengan jawaban lisan, KPU Dogiyai dalam sidang juga memutar video yang
menggambarkan bagaimana proses rekapitulasi di Kabupaten Dogiyai. Proses
rekapitulasi dilakukan secara terbuka di aula kabupaten. Dalam video, Ketua KPU
Dogiyai Didimus Dugomo terlihat meminta seluruh pihak, baik pengawas dan para
saksi mengajukan keberatan jika ada keberatan. Dia juga meminta seluruh saksi
mandat kedua paslon untuk menandatangani hasil rekapitulasi. Namun, saksi
mandat dari paslon Prabowo-Hatta tidak menandatangani hasil rekapitulasi karena
tidak hadir.
Seusai
pemutaran video, Ketua Tim Prabowo-Hatta, Mahendradatta menyatakan bahwa apa
yang ada dalam video tersebut tidak dapat disimpulkan Pilpres di Dogiyai sudah
benar. Video tersebut tidak menjawab persoalan Pemilu di Dogiyai,
kata Mahendradatta. (as)