Jakarta, DKPP – Lima Komisioner KPU Prov Riau diperkarakan ke DKPP oleh tiga Pengadu sekaligus. Salah satu Pengadu yakni Bambang H Rumnan memperkarakan para Teradu ini dikarenakan pihak Teradu telah melegalkan tandatangan scanning dalam penetapan DCS.
“Dalam proses penetapan DCS, tanda tangan scanning dinilai tidak melanggar administrasi maupun kode etik oleh para Teradu, malah oleh mereka scanning ini diartikan sebagai cap,” ungkap Bambang dalam persidangan.
Menanggapi aduan Pengadu tersebut, pihak Teradu membenarkan bahwa mereka melegalkan tanda tangan scanning dalam penetapan DCS.
“Berdasarkan Bimtek yang kami ikuti, dalam proses pencalegan tanda tangan basah hanya untuk form B dan BA, sedangkan untuk form BB1-BB11 bisa dengan tanda tangan cap/scanning,” ungkap Edi Sabli Ketua KPU Prov Riau.
“Jika semua form harus dibubuhi tanda tangan basah, bisa kita bayangkan berapa banyak SBY harus menandatangani form tersebut, bisa mengganggu tugas negara nantinya, begitu analogi kami,” tambahnya.
Sidang perdana yang dipimpin oleh Ketua DKPP Prof Jimly Asshiddiqie didampingi Anggota Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait, Ida Budhiati dan Nelson Simanjuntak ini akan dilanjutkan pada Selasa (27/8) pekan depan, dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi. (SD)