Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menyelenggarakan kegiatan “Penyampaian Laporan Kinerja (Lapkin) DKPP Tahun 2020” sebagai bentuk laporan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang DKPP mengemban amanat Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam menerima, memeriksa, dan memutus pengaduan dan/atau laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Sebagai wujud nyata melaksanakan semangat keterbukaan informasi kepada publik, sesuai asas-asas Good Governance, DKPP membangun tradisi keterbukaan melalui Penyampaian Laporan Kinerja (Lapkin) DKPP Tahun 2020. Untuk pertama kalinya Buku Lapkin DKPP Tahun 2020 akan disajikan dalam dua bahasa yakni Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan tujuan diselenggarakannya Lapkin DKPP Tahun 2020 adalah untuk menyampaikan informasi kinerja DKPP sebagai pengemban amanat undang-undang dalam menegakkan kode etik pada penyelenggaraan pilkada serentak sepanjang tahun 2020, menyediakan data yang valid untuk digunakan sebagai bahan evaluasi dan masukan bagi perbaikan kinerja dan peningkatan kualitas kinerja DKPP di masa yang akan datang, sekaligus mendukung penguatan demokrasi elektoral di Indonesia melalui penyediaan bahan analisa berbasis data. Selain itu sebagai proyeksi penegakan kode etik tahun 2021.
“DKPP telah berhasil mempertahankan tradisi akuntabilitas dan transparansi. Selama delapan tahun DKPP berdiri, lembaga penegak kode etik penyelenggara pemilu ini telah berhasil melaksanakan laporan kinerjanya. Ini merupakan wujud nyata DKPP dalam mengawal integritas penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 di tengah pandemi Covid-19 ,” kata Bernad.
Laporan Kinerja DKPP Tahun 2020 akan menyampaikan gambaran pelaksanaan tugas DKPP dalam menegakkan kode etik sepanjang tahun 2020 yakni pada Pemilu serentak 2020. Profil integritas penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu serta jajarannya yang disajikan melalui data pengaduan dan persidangan yang ditangani DKPP. Termasuk juga upaya penegakan dan membumikan kode etik melalui beberapa terobosan DKPP di tengah pandemi Covid-19 misalkan pengaduan online dan persidangan virtual.
Data yang dikonfirmasi dari Sekretariat DKPP, jumlah pengaduan yang masuk ke DKPP Januari sampai 4 Desember 2020 ada sebanyak 415 pengaduan. Khusus sepanjang tahun 2020, DKPP telah memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu serta jajarannya berupa Pemberhentian Tetap sebanyak 26 orang, Rehabilitasi 200 orang, Peringatan/Teguran 174 orang, Pemberhentian Sementara 67 orang, dan Pemberhentian dari Jabatan 60 orang.
Dalam rangka menyiapkan laporan kinerja DKPP secara komprehensif dan berimbang sepanjang tahun 2020 tersebut, DKPP meminta masukan dari penyelenggara pemilu, pegiat pemilu, dan partai politik peserta pemilu melalui kegiatan FGD Masukan Stakeholder Terhadap Kinerja DKPP Tahun 2020. Kemudian hasil bahan masukan disampaikan dalam FGD tersebut disusun rumusannya pada FGD Finalisasi Penyusunan Laporan Kinerja DKPP Tahun 2020, termasuk FGD Kajian Akademis Dan Hukum Penyusunan Indeks Kepatuhan Etika (IKE) Penyelenggara Pemilu. Metode FGD dilakukan agar Lapkin DKPP Tahun 2020 dapat tersajikan secara sistematis dan objektif.
Selain penyampaian Lapkin DKPP tahun 2019, juga dilakukan Penyerahan Arsip berupa putusan-putusan DKPP kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Penyerahan Arsip Putusan DKPP tersebut dilakukan oleh Ketua DKPP kepada ANRI.
Masih dalam kegiatan penyampaian Lapkin 2020, DKPP juga akan meluncurkan lima buah buku yakni buku berjudul ‘Etika Dan Pemilu Demokratis‘ karya Ketua DKPP, Prof. Muhammad, dan buku berjudul ‘Netralitas ASN Meluruskan Hak Politik Warga Negara’, karya Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm dan tiga buah buku karya Prof. Teguh Prasetyo berjudul Filsafat Pemilu Untuk Pemilu Bermartabat, Orientasi Penegakan Etik Untuk Penyelenggara Pemilu Bermartabat, Hukum & Teori Hukum Perspektif Keadilan bermartabat.
Dalam rangka mematuhi protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19, kegiatan Penyampaian Laporan Kinerja DKPP Tahun 2020 ini akan diselenggarakan secara paralel di empat tempat sekaligus yakni di Hotel Aryaduta, Mercure Harmoni, Red Top, dan Millenium Sirih, Jakarta pada Sabtu, 19 Desember 2020. DKPP juga akan melakukan rapid test kepada seluruh peserta yang hadir.
DKPP mengundang stake holder pemilu antara lain Ketua KPU dan Bawaslu RI, Mendagri, Ketua MPR, Ketua KPU dan Bawaslu, Ketua MK, Ketua MA, dan Ketua Komisi II DPR RI. Selain itu DKPP juga mengundang Tim Pemeriksa Daerah se-Indonesia, perwakilan partai politik peserta Pemilu 2020, Pegiat Pemilu dan media massa. [Rilis Humas DKPP]