Jakarta, DKPP – Terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu, DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota KPU Kab. Maluku Tenggara, Arif Rahakbau selaku Teradu dalam perkara nomor 162-PKE-DKPP/IX/2021.
Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan terhadap tiga perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, pada Rabu (22/12/2021) pukul 13.00 WIB.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Arif Rahakbau selaku Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis, Prof. Teguh Prasetyo.
DKPP menilai sikap dan tindakan Teradu mendatangi istri Pengadu (EM) saat Pengadu tidak ada di rumah menimbulkan kegaduhan sosial tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu diketahui beberapa kali mengunjungi EM saat Pengadu sedang berada di luar desa.
Pada tanggal 5 September 2020, pukul 23.30 WIT, Teradu Kembali mendatangi rumah EM dengan alasan sekadar mampir. Tepat pukul 02.30 WIT (6 September 2020), Pengadu mengetuk pintu rumahnya dan dibukan pintu 30 menit kemudian oleh EM.
Bersama sejumlah kerabatnya, Pengadu memeriksa kondisi rumah, tapi tidak menemukan keberadaan Teradu. Setengah jam berlalu, Teradu keluar dari rumah Pengadu dengan cara meloncat dari jendela samping.
“Tindakan Teradu tersebut secara spontan memicu emosi para saksi dan kerabatnya yang berjaga di luar rumah sehingga suasana gaduh, emosi tak terkendali dan terjadi pemukulan terhadap Teradu,” ungkap Anggota Majelis, Dr. Ida Budhiati.
Sikap dan tindakan Teradu, berkunjung dan bermalam ke rumah istri Pengadu, bertentangan dengan nilai-nilai kepatutan dan kepantasan. Hal tersebut dilakukan oleh Teradu saat suami Pengadu sedang berada di luar desa.
Teradu diketahui mengalami pemukulan dari saksi dan warga sekitar kediaman Pengadu. Teradu dievakuasi ke puskesmas setempat pada dini hari oleh Anggota Satpol PP yang kebetulan bertugas dekat lokasi kejadian.
Teradu pun telah ditetap sebagai tersangka atas dugaan pidana perzinahan di Polres Maluku Tenggara berdasarkan alat bukti Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor B/220/IX/2021/RESKRIM. Perkara ini dilaporkan oleh Pengadu.
“Tindakan Teradu tersebut menimbulkan reaksi publik karena dinilai oleh para saksi dan lingkungan sosialnya sebagai pelanggaran terhadap moral publik yang berdampak buruk bagi kehormatan dan martabat Penyelenggara Pemilu,” tegasnya.
Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 12 huruf a dan b, dan Pasal 19 huruf a dan d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Sebagai informasi, perkara 162-PKE-DKPP/IX/2021 ini dilaporkan oleh Jumadi Rahayaan melalui kuasanya M. Hanafi Rabrusun, Wahyudin Ingratubun, dan Damianus Inuhan.
Sementara itu sidang pemeriksaan dilakukan pada Kamis (9/12/2021) secara tertutup. (Humas DKPP)