Jakarta, DKPP – Terbukti melanggar kode etik, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan dua sanksi sekaligus yakni Peringatan dan Pemberhentian Sementara kepada Muhajir Hasballah selaku Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya.
Muhajir Hasballah menjadi Teradu dalam dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) nomor nomor 6-PKE-DKPP/I/2022. Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Utama DKPP pada Rabu (9/3/2022).
Sanksi Pemberhentian Sementara dijatuhkan karena Teradu terbukti telah lalai mengembalikan gaji sebagai ASN bulan Juli 2020 ke kas negara.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu selaku Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya sampai Teradu mengembalikan gaji sebagai ASN pada bulan Juli 2020 ke kas negara dalam waktu 30 hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Prof. Teguh Prasetyo.
“Di forum tersebut pihak BPKD menerangkan Teradu telah bekerja sebagai ASN di lingkungan Pemkab Nagan Raya sejak bulan Januari s.d Juni 2020,” ungkapnya.
Teradu dilantik sebagai pengganti antar waktu (PAW) Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya pada 3 Juli 2020 untuk periode 2019-2024. Teradu telah mengirimkan surat kepada Bupati dan BKPSDM perihal permohonan cuti besar pada 29 Juni 2020.
Di tanggal yang sama Teradu juga membuat surat pernyataan non aktif sebagai PNS. Namun hingga dilantik, Teradu belum menerima surat pemberhentian dari Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
Atas penjelasan tersebut, status Teradu sebagai ASN berhenti pada Juni 2020 dan seharusnya tidak lagi menerima haknya untuk Juli 2020. Namun pada Desember 2020, terungkap fakta dalam persidangan Teradu masih menerima gaji sebagai ASN melalui transfer Bank Aceh Syariah.
Teradu diketahui telah mengembalikan gaji sebagai staf PNS pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Nagan Raya. Antara lain Agustus – Desember 2020 dan Januari – April 2021.
Kelalaian tersebut seharusnya tidak terjadi. Pasalnya, Teradu telah melakukan konsultasi dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Nagan Raya pada Agustus 2020 terkait gaji ke-13.
“Di forum tersebut pihak BPKD menerangkan Teradu telah bekerja sebagai ASN di lingkungan Pemkab Nagan Raya sejak bulan Januari s.d Juni 2020,” ungkapnya.
Atas pertimbangan tersebut, Teradu terbukti melanggar Peraturan DKPP tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 yakni Pasal 6 ayat (3) huruf c.
Selain itu, Teradu juga terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf e atas tindakannya mencampur adukan antara kepentingan pribadi dan pelaksanaan tugas jabatan. Teradu terbukti memperkenalkan produk herbal Zeelora kepada koleganya, Ketua dan Anggoya KIP Kabupaten Nagan Raya.
“DKPP Perlu mengingatkan Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu harus mempunyai kepekaan untuk menghindari kegiatan yang berorientasi pada kepentingan pribadi yang berpotensi mengganggu fokus pelaksanaan tugas jabatan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, perkara ini diadukan Rusli Gam. Sidang pemeriksaan dilakukan di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh pada Senin (7/2/2022). (Humas DKPP)