*** Ketua dan Empat Anggota KPU Negekeo Terbukti Melanggar Kode Etik
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tetap kepada lima komisioner KPU Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Mereka adalah Ketua KPU Nagekeo NTT Yohanes Ardus Seda, dan empat anggota, Mathilde Paulina Dhae, Martinus Syrilus Malo, Marianus Bele Ritan serta Nikolaus Hema Daen. Sanksi tersebut disampaikan oleh ketua majelis sidang Jimly Asshiddiqie, di ruang sidang DKPP Jalan Thamrin No 14 tadi siang (01/08) pukul 14.00. Jimly didampingi anggota majelis, Ida Budhiati, Nur Hidayat Sardini, Nelson Simanjuntak, Saut H Sirait dan Valina Singka Subekti.
“Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa keterangan dan jawaban Teradu, memeriksa bukti-bukti dokumen, dan keterangan saksi-saksi, bukti-bukti yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan Ketua dan anggota KPU Nagekeo terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu,” kata Jimly.
Lanjut dia, DKPP Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini sesuai peraturan perundang-undangan. “DKPP memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini,” tandas dosen tata negara di Universitas Indonesia itu.
Untuk diketahui, Ketua dan anggota KPU Nagekeo diadukan oleh 2 bakal paslon, yakni Faustinus Wundu selaku kuasa hukum dari tim sukses "Mama", serta Mbulang Lukas, yang keduanya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai peserta Pemilukada Nagekeo. Dalam pokok pengaduannya, Mbulang Lukas mendalilkan, verifikasi faktual terkait parpol gabungan pengusung dirinya dilakukan Teradu tidak benar dan tak transparan.terhadap parpol gabungan yang mengusung pasangan Lukas-Angel. Disangkakan pula, Teradu tidak melakukan verifikasi terhadap bakal pasangan perseorangan, padahal telah terjadi pemalsuan tanda tangan masyarakat pendukung yang diakomodasi sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo Tahun 2013.
Sedangkan Pengadu lainnya, yakni Faustinus Wundu, mendalilkan bahwa Teradu tidak mengumumkan hasil tes kesehatan paslon dan melanggar jadwal tahapan.
Mbulang Lukas berpasangan dengan Angela Regina Maria Wea disingkat Lukas-Angela. Bakal calon bupati dan wakil bupati ini diusung Partai Karya Peduli Bangsa, Partai Barnas, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia, Partai Sarikat Indonesia, Partai Persatuan Nasional dan Partai Kedaulatan.
Kedua, pasangan Mersellinus Ado Wawo-Marsel Lowa (Mama). Pasangan ini diusung Partai Kesatuan Demokrasi (PKDI), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Barisan Nasional (Barnas), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB) yang berubah menjadi Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), Partai Merdeka, Partai Kedaulatan, Partai Buruh, Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI) dan Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan).
Namun keduanya tidak lolos dalam persyaratan administrasi oleh KPU. Akibatnya, kedua pasangan ini tidak lolos menjadi peserta pemilu dalam pemilukada bupati dan wakil bupati Nagekeo 2013. (Humas)