DKPP,
Jayapura – Anggota DKPP, Alfitra Salam, memimpin Rapat Koordinasi Persiapan
Teknis Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pada Jumat (24/8). Rakor ini
digelar di Hotel Swissbel Jayapura, didampingi oleh Tenaga Ahli DKPP, Dr. Firdaus.
Mengawali
rakor, Alfitra menyebut bahwa Provinsi Papua masih menjadi juara satu dalam hal
pelanggaran pemilu, baik di DKPP maupun di Mahkamah Konstitusi. Menurut dia
Papua masih menjadi juara bertahan, staminanya masih kuat dan panas. Hal ini
menunjukan partisipasi masyarakat jugaÂ
tinggi.
“Saya
menghargai budaya politik yang partisipatif. Persoalan kekuasaan di Papua masuk
dalam kategori serius, dari level atas sampai level bawah. Dan, ini menarik
untuk dikaji,†kata Alfitra.
Menurut
dia hal ini dapat diambil sisi positif dan negatif, bahwa semua pihak
menginginkan perbaikan dan perubahan.
Selanjutnya,
Alfitra berpesan kepada jajaran KPU dan Bawaslu Provinsi untuk selalu melakukan
monitoring dan evaluasi terhadap jajaran penyelenggara dibawahnya. Kemudian,
secara regular digelar bimtek untuk meningkatkan pemahaman terhadap regulasi.
Terakhir yang tidak kalah pentingnya adalah senantiasa menjaga netralitas.
“Netralitas
di sini
sangat spesifik, sebab di Papua ini semuanya bersaudara. Kultur budaya politik
kekeluargaan inilah yang mengganggu netralitas penyelenggara pemilu,â€ungkap dia.
Dia
melanjutkan, bahwa hubungan kekeluargaan ini mengganggu netralitas
penyelenggara. Semestinya, jika seseorang
sudah dilantik sebagai penyelenggara, maka harus meletakkan identitas sebagai
hubungan kekeluargaan apalagi yang berkaitan dengan hubungan adat. Yang sering
terjadi misalnya, pembelaan terhadap keluarga, maka hal itu dianggap sebagai
perbuatan baik menurut khalayak, padahal menurut hukum hal tersebut adalah
sebuah kesalahan.
“Dapat
disimpulkan bahwa pelanggaran di Papua akan tetap tinggi, jika kultur budaya
politik kekeluargaan masih tinggi,â€
pungkas Alfitra.
Rakor
ini turut dihadiri oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur Tokoh Masyarakat Ferry Kareth
dan Hilda Nahusona, jajaran KPU Provinsi dan sekretariat, jajaran Bawaslu
Provinsi dan sekretariat, serta dari Kepolisian Daerah Papua.
Untuk
diketahui, rakor ini digelar sebagai persiapan teknis sidang yang akan digelar
esok, Sabtu 25 Agustus 2018 dengan Nomor Perkara 180/DKPP-PKE-VII/2018 dengan
Teradu KPU dan Panwas Kabupaten Intan Jaya, PPD Sugapa, PPD Hitadipa, dan PPD
Homeyo. Kemudian Nomor Perkara 192/DKPP-PKE-VII/2018 dengan Teradu KPU dan
Panwas Kabupaten Deiyai. [Nur Khotimah]