Jakarta, DKPP- Dua Pengadu perkara Kabupaten Tolikara, Papua, yakni Benny Kogoya (caleg
Partai Demokrat) dan YB Panus Jingga (Ketua DPC Partai Nasdem Tolikara) menuduh
KPU Tolikara telah memanipulasi suara pemilu legislatif 2014.
Suara Benny yang sebelumnya sebanyak
2.680 hilang ketika pleno rekapitulasi pada 22 April 2014. Sedangkan suara
caleg Demokrat atas nama Medi Marthen Erelak sebanyak 5.000, kata Panus, juga
dihilangkan saat pleno kabupaten.
“KPU memanipulasi dengan membuat cap dan
tanda tangan palsu Panitia Pemilihan Distrik (PPD). Cap palsu itulah yang
dipakai saat pleno kabupaten,†ujar Panus dalam sidang etik oleh DKPP, Selasa (21/10).
“Semua kejadian ini sudah dilaporkan ke
Panwas Kabupaten dan Bawaslu Provinsi. Sudah ada rekomendasi, tapi tidak
dijalankan,†terang Benny.
Dituduh memanipulasi suara, Ketua KPU
Tolikara Hosea Genongga membantah. Menurutnya, semua tahapan dijalankan
didasarkan pada prosedur dan aturan yang ada sesuai tingkatannya.
“KPU kabupaten itu tugasnya meng-input
data yang masuk dari PPD-PPD. Sama sekali tidak ada pengalihan suara. Mereka
kan juga mengawal suara,†kata Hosea.
Sidang ini digelar secara jarak jauh
melalui video conference di Mabes Polri dan Mapolda Papua. Majelis dipimpin
oleh Saut Hamonangan Sirait didampingi tiga Anggota Tim Pemeriksa Daerah dari
Provinsi Papua, yakni Ferry Karet, Fegie Wantimena, dan JJ Lebelauw. (as)