Medan, DKPP – Sidang kode etik KPU Tapanuli Utara (Taput) dan PPK
Siborong-borong memasuki babak kedua, (27/6). Sidang berlangsung di kantor
sekretarait Bawaslu Sumatera Utara, Jalan Sei Bahorok, Medan.
Dalam sidang ini terungkap bahwa
petugas PPK Siborong-borong diberhentikan karena tidak taat melaksanakan tugas.
Hal itu berawal dari surat rekomendasi Panwaslu Taput. Isinya agar KPU Taput
melakukan perbaikan rekapitulasi di Kecamatan
Siborong-borong. Sebelum ada surat rekomenasi, Panwaslu Taput, KPU
Taput sudah melakukan pencocokan data atas perintah KPU Provinsi dan memanggil
petugas-petugas PPK Siborong-borong. Pemanggilan mereka untuk mencocokan data
perbaikan terhadap data yang tidak benar.
“Akan tetapi, PPK Siborong-borong
tidak bersedia melakukan cross check dan perbaikan data. Oleh
karena itu kami mengambil keputusan untuk memberhentikan 3 anggota PPK. Kami
pun mengangkat 3 anggota PPK baru untuk menggantikan PPK yang sudah
diberhentikan dalam rangka untuk melakukan krocek dan perbaikan data tersebut,â€
kata ketua KPU Taput Rudolf Sirait.
Dalam sidang ini, Teradu adalah ketua
dan anggota KPU Tapanuli Utara, Rudolf Sirait, Kopman Pasaribu, Barisman
Panggabean, Galumbang Hutagalung dan Junita Siregar. Teradu lainnya, Roberton
Sinaga, ketua PPK Siborong-borong dan anggota Lambas Toni Pasaribu, Supriadi
Manalu, Richard SP Huatosir, Binar P Tampubolon, anggota PPK Siborong-borong.
Pengadu, Tiur Kalima Purba, anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Utara. Selaku ketua
majelis Nur Hidayat Sardini dan anggota majelis Prof. Monang Sitorus, Syafrida,
Evi Novida Ginting dan Teungku Erwin.
Tiur melaporkan, para
Teradu menolaak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara.
Selain itu, para Teradu tidak profesional dalam melaksanakan tugas dengan
membiarkan PPK Kecamatan Siborong-borong merubah perolehan suara.
Terkait dengan tidak menindaklanjuti
rekomendasi Panwaslu Taput, hal ini berawal dari Panwas Tapanuli Utara menerima
limpahan berkas dari Bawaslu Provinsi pada tanggal 30 April. Selanjutnya Panwas
Taput menyampaikan rekomendasi kepada KPU Taput pada 6 Mei pukul 23.00 WIB.
Pada 7 Mei waktu pagi KPU Taput mengundang partai politik, Panwas untuk
menyampaikan tidak bisa menindaklanjuti rekomendasi. “Kami tidak melaksanakan
karena waktunya tidak memungkinkan. Pada tanggal 7 Mei 2014 telah dilaksanakan
rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi,†katanya. (ttm)