*** Terkait Pemilu di Dogiyai
Jakarta, DKPP – Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun
2014, di Distrik Mapia Tengah dan Mapia Barat Dogiyai Papua, telah terjadi
kegagalan dalam mendistribusikan logistik Pemilu atau tidak tepat sasaran dan
tepat waktu, sehingga pemungutan dan penghitungan suara (voting day)
Pemilu gagal dilakukan. Hal ini berakibat hilangnya kesempatan, atau
sekurang-kurangnya terganggunya penggunaan hak memilih (rights to vote)-nya
terhadap 18.022 pemilih di kedua distrik tersebut.
“Gagalnya penggunaan hak memilih, sudah sepantasnya apabila
Teradu Ketua dan anggota KPU Dogiyai dikenakan sanksi berupa pemberhentian
tetap. Namun saya memandang, bahwa dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di seluruh jenjang, sejak KPU setempat, KPU
Provinsi, hingga KPU, tidak ada perhatian yang memadai untuk mengoreksi
terhadap kesalahan tersebut, kecuali “masing-masing pasangan calon dianggap
tidak memeroleh suara dalam pemungutan dan penghitungan suaraâ€. Karena itu,
tindakan yang menempatkan paslon tidak memeroleh suara, sama saja dengan tidak
adanya pelaksanaan hak-hak pemilih menggunakan hak pilihnya. Dengan kata lain,
setiap pemilih apalagi dalam jumlah sangat besar, yakni 18.022 di kedua distrik
tersebut, merupakan pelecehan terhadap partisipasi warga negara dalam Pemilu,â€
kata Nur Hidayat Sardini dalam dissenting opinion terkait putusan KPU
Dogiyai.
Untuk itu, menurut Nur Hidayat Sardini, tidak hanya KPU
setempat yang diganjar dengan sanksi pemberhentian tetap, namun otoritas Pemilu
di jenjang atasnya, KPU RI, sebagai penanggung jawab utama (leading sector)
Pemilu, layak untuk dimintai pertanggungjawaban terhadap gagalnya perwujudan
Pemilu sebagaimana prinsip Pemilu berkedaulatan rakyat. Oleh karena harus
disadari bahwa, pengoreksian (corrective) terhadap proses Pemilu dapat
dimungkinkan dengan mengacu Bab XV UU No. 42 Tahun 2008.
“Diperkuat dengan ketentuan Pasal 7 huruf e Peraturan
Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
menyatakan bahwa, Penyelenggara Pemilu berkewajiban melakukan segala upaya yang
dibenarkan etika sepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan
sehingga memungkinkan bagi setiap penduduk yang berhak memilih terdapaftar
sebagai pemilih dan dapat menggunakan hak memilihnya,†tutup pria yang
akrab disapa NHS itu. (ttm)