Jakarta,
DKPP-
Usai melakukan pemeriksaan kali pertama Senin (12/05/2014) lalu, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu kembali menggelar sidang lanjutan dengan Teradu Mulia
Banurera (Ketua KPU Prov Sumut), Dewi Eilfriana (Ketua KPU Kab Tapteng) dan
Pohan Hutabarat (Ketua Panwaslu Kab Tapteng). Pemeriksaan yang berlangsung
pukul 10.00 WIB diruang sidang DKPP, lt 5 Jakarta tersebut, diawali dengan
pembacaan dalil aduan dari Pengadu.
Dalam pokok aduan yang disampaikan oleh Pengadu, yakni
Erik Ritongan Caleg DPR RI dari Partai Hanura yang menyampaikan bahwa
dirinya telah kehilangan suara di 8 kecamatan dan berpindah ke caleg DPR RI no.
urut 10 dari partai Hanura atas
nama Rufinus Hotmaulana Hutauruk. Berdasarkan temuan dilapangan oleh Pengadu,
KPU Kab Tapteng diduga turut membantu atau bekerjasama dalam perpindahan suara
yang dimaksud. Sebagai dampaknya, Pengadu tidak dapat menduduki kursi DPR RI
sebagai perwakilan dari partai Hanura.
“Dalam
perkara ini, kami juga
mengadukan ketua KPU Prov Sumut, karena harus bertanggungjawab atas
perilaku dari anak buahnyaâ€,
kata Pengadu.
“Kami
sudah melapor ke Panwaslu Kab Tapteng tentang adanya dugaan penggelembungan
yang terjadi, namun tindak ada tindak lanjutnyaâ€, imbuh Pengadu.
Atas dugaan tersebut, Pohan Hutabarat selaku
Teradu III menyampaikan bahwa dirinya sudah bekerja. Namun, karena keterbatasan
waktu dan staf yang mengkaji maka dari 8 kecamatan yang dilaporkan hanya bisa diselesaikan di 5
kecamatan
dengan cara random.
“Kami
mengelar rapat pleno, dengan agenda membahas permasalahan-permasalahan yang
berkenaan dengan proses pemilu di provinsi Sumut. Berdasarkan berita
acara, KPU Prov Sumut telah mengundang KPU Kab Tapteng dan melakukan kroscek atas
ketidakcocokan data hasil rekapitulasi pemilu tahun 2014. Sehingga tidak benar,
kalau kami diduga tidak bertanggung jawab terhadap permasalahan iniâ€,
terang Teradu I menjawab dalil aduan Pengadu.
Lewat jawaban tertulis yang dibacakan Teradu I,
Dewi Eilfriana selaku Teradu II yang tidak hadir dalam pemeriksaan kali kedua
DKPP, menyampaikan bahwa KPU Kab Tapteng telah melakukan perbaikan usai rekap
ulang atas rekomendasi dari Panwas pada 5 kecamatan 17 desa dan 27 TPS yang
tertanggal 28 April 2014.
Untuk memperkuat dalil aduannya,dalam pemeriksaan
DKPP kali ke II, Pengadu menghadirkan 2 saksi atas nama Aidil Fitri Pasaribu
(saksi partai Nasdem) dan Ali Imron Sitompul.
“Batas
waktu 5 hari yang disampaikan Panwaslu, seharusnya bukanlah alasan apabila
mereka serius menggunakan waktu 1×24 jam. Kami walau berbeda partai, namun juga
telah melaporkan dugaan di 8 kecamatan Kota Tangtepâ€, pungkas Aidil.
“Sebagai
penyelenggara Pemilu,
pelayanan adalah nomor satu dan tidak boleh menunjukkan kelemahan dihadapan publikâ€, kata ketua panel Prof Jimly
Asshiddiqie terkait alasan dari Teradu tentang batas waktu 5 hari dan
kekurangan staf. (TYK)