Jakarta,DKPP- Hairansyah selaku
Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan bersama anggotanya melaporkan salah satu
anak buahnya ke DKPP. Adapun yang dilaporkan tersebut yaitu M. Zainnor Wal Aidi
Rakhmad yang merupakan anggota KPU Kab Tapin.
Adapun pokok aduannya yakni Teradu disangkakan
telah melakukan penggelembungan suara caleg DPR RI atas nama H. Bambang Herry
Purnama dari Partai Golkar. Akibat dari perbuatan Teradu, Pengadu telah
memberhentikan sementara yang bersangkutan sebagai anggota KPU Kab Tapin.
Terhadap perkara ini, tim verifikasi Gelar Perkara
DKPP yang diketuai oleh Nur Hidayat Sardini menyatakan perkara ini telah memenuhi
syarat formil maupun materil untuk disidangkan. Selain perkara ini, ada 15
perkara lainnya yang memenuhi syarat untuk disidangkan, berdasarkan hasil rapat
verifikasi Gelar Perkara yang diselenggarakan pada hari ini, Jumat (2/5) di
Hotel Mirah, Bogor.
Dalam aduannya KPU Provinsi Kalimantan Selatan
meminta DKPP untuk menindaklanjuti laporan pengaduannya, demi terwujudnya
Pemilu yang berintegritas. Mengenai jadwal sidang, DKPP akan segera mengatur
penjadwalannya. (sdr)