Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan Teradu ketua dan anggota KPU Pidie Jaya besok (11/09) pukul 10.00. Lokasi sidang bertempat di Ruang Sidang DKPP, Lt.5 Jalan Thamrin No.14.
Berdasarkan laporan yang diterima sekretariat dengan Nomor Registrasi 104/DKPP-PKE-II/2013, Sayuti selaku Pengadu mendalilkan bahwa Teradu mengumumkan sebagaimana berita acara rapat pleno hasil kelengkapan administrasi calon bupati/wakil bupati Pidie Jaya Periode 2014-2019 No.44/BA/KIP-PJ/VIII/2013 yang menyatakan bahwa bakal calon atas nama H Yusri Yusuf-H Rusli Daud tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari keanggotaan Partai Politik.
Selanjutnya, pada pukul 13.00 akan digelar sidang kedua dengan Pengadu Hendriane Namotemo selaku kuasa dari bakal calon Hein Namotemo-Malik Ibrahim. Pihak Teradu, ketua dan anggota KPU Provinsi Maluku Utara, ketua dan anggota KPU Halmahera Utara, Ketua KPU Pulau Morotai, Ketua dan anggota KPU Kabupaten Halmahera serta ketua dan anggota KPU Kepulauan Sula. Sidang ini melalui video conference bertempat di Kejaksaan Agung No. Sultan Hasanudin No.1.
Pokok pengaduannya sesuai nomor registrasi perkara 93/DKPP-PKE-II/2013, Pengadu mendalilkan Teradu pada Pilgub Maluku Utara 2013, pemilihan per TPS berdasarkan abjad dan bukan berbasis RT/RW, tidak menggunakan security printing di form DA1, dugaan penggelembungan DPT di Kabupaten Sula serta saksi tidak menerima form DA1 dari 18 Kecamatan di Kab. Sula.
Terakhir, sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU Luwu pukul 16.00. Pengadunya adalah Hadyang, anggota Panwaslu Luwu. Pihak Teradu ketua dan anggota KPU Luwu.
Pokok pengaduannya berdasarkan nomor registrasi 97/DKPP-PKE-II/2013, Teradu telah menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati 2013 dilakukan secara tertutup. Selain itu, Teradu telah meloloskan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat. Pokok pengaduan lainnya, Teradu menetapkan dan memberikan data ganda (dua data yang berbeda) kepada pasangan perseorangan Muh. Arfah dan Ferry SP, dan bakal pasangan Calon Ir. Suliadi dan Muh. Ihlas terkait rekapitulasi dukungan tambahan yang sah.
Menurut anggota sekaligus juru bicara Nur Hidayat Sardini, sidang ini terbuka untuk umum, termasuk media. “Pengunjung mesti menjaga dan menaati ketertiban persidangan,” tutup dia.(Rilis Humas DKPP)