Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memutuskan merehabilitasi ketua dan anggota KPU Pati, Jawa Tengah. Mereka dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
“DKPP memutuskan menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya dan merehabilitasi nama baik para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Pati atas nama Achmad Jukari, Pramudya Buti Listyantoro, Much. Nasich, Endro Jatmiko dan Umi Nadhiroh,” jelas ketua majelis Nur Hidayat Sardini didampingi anggota majelis Nelson Simanjuntak, Ida Budhiati, Saut H Sirait. Sidang bertempat di Ruang Sidang DKPP Jalan MH Thamrin No.14 pukul 13.30 WIB.
Keputusan itu berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengarkan jawaban Teradu dan memeriksa bukti-bukti dokumen. “DKPP menyimpulkan para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam materi pengaduan, Pengadu mendalilkan para Teradu memasukkan nama Sunarwi, Iryanto Budi, dan Mudassir ke dalam DCT DPRD Pati, padahal ketiga nama tersebut sudah diberhentikan oleh PDI Perjuangan. Melalui kuasa hukumnya Radian Syam, Pengadu Purwanto Hadi dari Ormas Peduli Pembangunan Daerah, juga mendalilkan bahwa, telah bertindak secara tidak profesional, tidak cermat, dan secara salah dalam menggunakan kewenangannya.
Selain itu, pihak Teradu Acmad Jukari, Endro Jatima, Umi Nadiroh, Pramudya Budi Listyantoro, dan M Nasich, disangka Pengadu telah mengabaikan rekomendasi Panwaslu. “Padahal Panwaslu sudah tiga kali diperingatkan oleh Panwaslu setempat bahwa, ketiga nama yang dimasukkan ke dalam DCS tersebut dinilai Tidak Memenuhi Syarat (TMS)”, kata Pengadu, dalam sidang di DKPP. (Rilis Humas DKPP)