*** Dinilai Melanggar Kode Etik
Jakarta, DKPP – Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menyidang dugaan pelanggaran kode
etik 13 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang ada di Kabupaten
Pasuruan, Jawa Timur. Mereka diduga terlibat dalam gratifikasi.
Menurut Ketua Tim Verifikasi Gelar
Perkara DKPP Nur Hidayat Sardini, Rabu (30/04), sidang tersebut merupakan
tindak lanjut dari laporan Komisi Pemilihan Umum Pasuruan Nomor 56/KPU
Kab/014329841/IV/2014 perihal Permohonan SK Penetapan. Ketiga belas anggota PPK
se-Kabupaten Pasuruan itu; masing-masing 1 anggota PPK Wonorejo, anggota PPK
Purwosari, Anggota PPK Sukorejo, anggota PPK Gempol, anggota PPK Beji, anggota
PPK Bangil, Anggota PPK Lekok, Anggota PPK Kraton, anggota PPK Pohjentrek,
anggota PPK Gondangwetan, anggota PPK Winongan, anggota PPK Grati, anggota PPK
Prigen. Mereka dilaporkan oleh salah seorang caleg dan hasil pemeriksaan dan
keterangan dari KPU setempat.
“Dalam surat yang kami terima dari
KPU Pasuruan, nama-nama tersebut telah terbukti menerima pemberian atau
gratifikasi. Nah, KPU Pasuruan telah melakukan pemberhentian sementara pada 13
anggota PPK yang telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu,†jelas pria
yang juga juru bicara DKPP itu.
Dalam surat itu, pihak KPU
Pasuruan meminta kepada DKPP untuk memeroses kasus ini sesuai dengan
peraturan perundang-undnagan. “Berdasarkan surat tersebut, KPU Pasuruan memohon
kepada DKPP untuk menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Tetap pada 13
anggota PPK,†kata pria yang kerap disapa NHS itu.
Ada pun mengenai jadwal sidangnya, akan digelar pada Selasa
depan (6/5) pada pukul 13.30. Pelaksanaan sidang melalui video conference (jarak jauh), pihak Teradu, Pengadu dan Tim Pemeriksa
Daerah berada di sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan satu anggota DKPP
berada di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No.14. Sidang ini terbuka
untuk umum, termasuk untuk media, tutupnya. (ttm)