Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi ketua dan empat anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB). DKPP juga menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
Hal tersebut disampaikan saat sidang kode etik KPU Maluku Tenggara Barat dengan agenda pembacaan Putusan di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No.14, Selasa (10/12) pukul 13.30. Ketua majelis Jimly Asshiddiqie, anggota majelis Nelson Simanjuntak, Valina Singka Subekti, Saut H Sirait dan Anna Erliyana. Pihak Pengadunya adalah Ketua dan anggota Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat Florentina Laiyan dan Thomas Tomalatu Wakanno.
“DKPP merehabilitasi nama Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat atas nama Johana J. J. Lololuan, Paulus Jambormias, Polikarpus Lalamafu, Maria Th. Futwembun, dan Jordan Lethulur terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” kata Neslon.
Keputusan tersebut berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan, mendengarkan keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, serta memeriksa bukti-bukti para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik. “DKPP memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku untuk melaksanakan putusan ini dan memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini,” tutup dia.
Menurut DKPP, dalil Pengadu tidak meyakinkan DKPP bahwa perbuatan Teradu merupakan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Namun, DKPP mengingatkan para Teradu untuk bersungguh-sungguh melakukan persiapan yang matang, belajar keras menguasai seluruh peraturan perundang-undangan dan melakukan konsultasi yang intensif dan efektif, sebelum pelaksanaan tahapan dilaksanakan. Demikian juga terhadap Pengadu, agar bertindak sesuai waktu dan tidak menunggu-nunggu diakhir proses, apalagi setelah pihak yang diawasi telah menghasilkan keputusan. Pola berpikir dan bertindak yang senantiasa dipenuhi semangat untuk menyelesaikan masalah (solution making) harus senantiasa dikedepankan untuk menjamin demokrasi yang berkualitas di dalam dan melalui penyelenggaraan Pemilu. Dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam putusan ini. (rilis humas DKPP)