Jakarta,
DKPP –
Berdasarkan hasil rapat verifikasi Gelar Perkara yang digelar hari ini, Jumat
(2/5) di Bogor, tim verifikasi DKPP yang
diketuai oleh Anggota Nur Hidayat Sardini memutuskan perkara yang melibatkan
Ketua dan Anggota KPU Bima layak untuk disidangkan.
“Berdasarkan hasil dari rapat verifikasi, tim
verifikasi DKPP menyatakan perkara ini telah memenuhi unsur – unsur baik itu
syarat formil maupun materil sehingga layak untuk masuk sidang,†ungkap Sardini
yang juga Juru Bicara DKPP.
Sebelumnya, Ketua dan anggota KPU Kota Bima atas
nama Bukhari, Tamrin, Fatmatul Fitriah, H.M. Saleh dan Agus Salim dilaporkan
oleh Mukhtar Yasin salah satu Caleg DPRD Kota Bima melalui kuasa hukumnya Abdul
Kadir.
Menurut Yasin yang juga merupakan Caleg Incumbent, terjadi penggelembungan suara
PPP yang dilakukan secara sistematis sehingga Pengadu tidak lolos sebagai calon
terpilih untuk DPRD Kota Bima, Nusa Tenggara Barat.
Selain itu, Pengadu juga mendalilkan bahwa ada
beberapa formulir C 1 yang tidak ditanda tangani oleh KPPS. Terkait jadwal
persidangan DKPP akan segera menjadwalkan persidangan atas perkara ini. (sdr)