Jakarta, DKPP – Saksi mengaku tidak diberitahu oleh pihak Teradu baik pada saat verifikasi faktual syarat administrasi maupun rekapitlasi dukungan di KPU setelah PPS dan PPK.
“Saya tidak pernah merasa dihubungi (oleh pihak teradu, red). Bahkan kami pun berusaha untuk mendapatkan info itu,” kata Idel Aprianto, ketua tim Kampanye Ami Taher dan Suhaimi dalam sidang kedua melalui video conference.
Dalam sidang kedua KPU Kabupaten Kerinci, Pihak Teradu, ketua dan empat anggota KPU Kabupaten Kerinci yaitu, Mulfi, Faisal Amri, Sulaiman, Rusydi Marsam, Nasrin. Pihak Pengadu, Idris Yasin sebagai kuasa hukum dari Ami Taher dan Suhaimi Surah. Pengadu mendatangkan saksi, Idel Aprianto, ketua tim kampanye /penggalangan dukungan Ami-Taher, Rusdianto, kades dan Raffles Finsen. Selaku ketua majelis Nur Hidayat Sardini dan anggota majelis Nelson Simanjuntak dan Valina Singka Subekti.
Ada pun yang menjadi pokok pengaduannya, Pengadu mendalilkan KPU setempat telah bertindak tidak jujur dalam verifikasi jumlah dukungan untuk pasangan calon. Sehingga berdampak terhadap ketidaklolosan bakal calon Ami Taher dan Suhaimi Surah menjadi calon Bupati dan Wakil Bulati Kabupaten Kerinci 2013 dari jalur perseorangan. KPU setempat dinilai telah bertindak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Lanjut Idel, yang juga dosen salah satu perguruan tinggi swasta itu mengatakan, pihaknya kesulitan mendapatkan informasi dari pihak KPU setempat. Pihaknya berkali-kali menghubungi, tapi pihak KPU tidak memberikan jawaban. “Tiba-tiba dapat informasi telah terjadi rapat pleno penetapan calon dan pasangan Ami-Taher tidak diloloskan. Saya dapat berita acaranya itu pun berupa foto copy,” ucapnya.
Sementara itu, salah satu pihak Teradu mengatakan bahwa tim kampanye dari Ami-Taher itu bukan Idel melainkan Yahya. “Kami kontak-kontak dengan Bapak Yahya. Kami minta tolong Bapak Yahya juga didatangkan (dalam sidang ini, red),” jelasnya. (TTM)