Kupang,
DKPP – Ketua dan anggota KPU Kab. Lembata harus
menjalani sekaligus dua sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu, Selasa (18/4). Para Teradu adalah, Petrus Payong Pati, Barnabas H. Nd
Marak, Gabriel Tobisona, Yusuf Maswari Paokuma, dan Carles Primus Kia. Mereka
diadukan oleh Yohanes
Viany K. Burin Calon Wakil
Bupati Lembata dan Herman
Yosef Loly Wutun yang memberi kuasa kepada Petrus Pattyona SH, MH, sebagai
Pengadu I dan Viktor Mado Watun sebagai Pengadu II.
Ada dua dalil aduan yang
dituduhkan oleh Pengadu I sesuai perkara No.
51/DKPP-PKE-VI/2017 yakni
pertama para
Teradu tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslih Kabupaten Lembata Nomor
03/Kajian/Panwaslih-Kab/Lbt/XI/2016 yang pada pokoknya meminta KPU Kabupaten
Lembata membatalkan pencalonan Eliaser Yentji Sunur sebagai Calon Bupati
Lembata; dan kedua
para Teradu tidak menaati surat Menteri Dalam
Negeri Nomor 337/9447/OTDA perihal tindak lanjut rekomendasi Panwaslih
Kabupaten Lembata yang isinya antara lain menyatakan bahwa Mendagri tidak
pernah menerbitkan persetujuan tertulis atas mutasi yang dilakukan oleh Bupati
Lembata Eliaser Yentji Sunur.
Sementara itu Pengadu II dengan perkara No. 58/DKPP-PKE-VI/2017 menuduh
para Teradu meloloskan Paslon Petahana Pilkada
Kabupaten Lembata Eliaser Yentji Sunur dan Thomas Ola Langoday, padahal Eliaser
Yentji Sunur telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan berupa
mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lembata pada masa yang
menurut ketentuan dilarang untuk dilakukan.
Sidang digelar di kantor Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat, Jl. Sam
Ratulangi No. 25a Kota Kupang, pukul 09.30 wita. Bertindak selaku Ketua Majelis
Hakim adalah anggota DKPP, Saut H. Sirait didampingi Tim Pemeriksa Daerah (TPD)
Burhanudin Gessy, Oetlief Wewo, Gassim (KPU NTT), Albert J.J Benu (Bawaslu NTT).
[Diah Widyawati_1]