Jakarta, –
DKPP Akan menggelar sidang kode etik KPU Kabupaten Jayapura, PPD, dan Panwas
Kab. Jayapura, serta Bawaslu Provinsi Papua pada Kamis (14/9/2017) pukul 10.00
WIT. Pengadunya, Arsi Divinubun kuasa dari Ireneus Liku Wattan Bolly, Tim
Pemenangan Paslon Bupati-Wakil Bupati Jayapura Yanni-Zadrak Apasedanya. Sidang
ini merupakan lanjutan sidang kedua, dengan agenda pemeriksaan. Jumlah Teradu
cukup banyak, ada 33 orang.
Kepada KPU
Kabupaten Jayapura, PPD, dan Panwas Kabupaten Jayapura, Pengadu mendalilkan
bahwa Formulir Model C-KWK, C1-KWK, dan Lampiran Model C1-KWK berhologram tidak
tersedia di TPS pada hari pemungutan suara tanggal 15 Februari 2017. Selain
itu, formulir Model C-KWK, C1-KWK, dan Lampiran Model C1-KWK berhologram diisi
oleh staf sekretariat KPU Kabupaten Jayapura di kantor KPU Kabupaten Jayapura
beberapa hari setelah hari pemungutan suara. Pengadu juga menduga telah terjadi
pemalsuan tandatangan KPPS pada Formulir Model C-KWK, C1-KWK, dan Lampiran
Model C1-KWK. Sementara terhadap Panwas, Pengadu mendalilkan
bahwa merekatidak melaksanakan tugas pengawasan secara profesional
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Khusus untuk Yelly F. Felle,
ketua Panwas Distrik Sentani, Pengadu menilai bahwa ia telah berpihak kepada
Paslon Nomor Urut 2. Terdapat bukti foto yang menunjukkan Teradu XXI
mengacungkan dua jari sebagai simbol Paslon Nomor Urut 2.
Kepada Ketua
dan Anggota Bawaslu Provinsi, pengadu mendalilkan bahwa para Teradu
dengan tanpa alasan telah mengabaikan atau tidak menindaklanjuti laporan dugaan
pemalsuan Formulir Model C-KWK, C1-KWK berhologram dan lampirannya yang
dilaporkan oleh Ketua Koalisi Paslon Nomor Urut 1 Pilkada Kabupaten Jayapura.
Sidang kedua,
pada pukul 14.00 WIT. Selaku Teradu, masih Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Jayapura. Hanya saja, pengadunya yang berbeda. Dan kali ini merupakan sidang
pertama dengan agenda mendengarkan pengaduan Pengadu. Pengadu kali ini adalah
atasannya, ketua dan anggota KPU Provinsi Papua. Mereka mendalilkan bahwa para
Teradu telah membangkang terhadap Putusan DKPP Nomor 46/DKPP-PKE-VI/2017 dan
Nomor 88/DKPP-PKE-VI/2017 karena menggugat Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor
41/Kpts/KPU Prov.030/IV/2017 yang diterbitkan sebagai tindak lanjut atas
Putusan DKPP dimaksud ke PTUN. Menurut Pengadu, gugatan para Teradu ke PTUN
telah mengganggu pelaksanaan PSU di Kabupaten Jayapura. Di samping itu, para
Teradu telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap atasan yakni KPU
Provinsi Papua dengan kata-kata yang provokatif dengan tujuan menghambat proses
pelaksanaan PSU yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua. [rilis]