Jakarta, DKPP– Ketua dan anggota KPU Kab Musi Rawas, Sumsel kembali disidang oleh DKPP, hari ini (3/9). Sidang ini merupakan sidang ketiga dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi dan pihak Terkait.
Sebelumnya, para Teradu ini diperkarakan atas kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua dan Sekretaris DPD Partai Golkar Kab Musi Rawas Lili Martiani dan Ahmad Bakri melalui kuasa hukumnya Ramdlon Naning, karena dianggap telah menerima pendaftaran DCS anggota DPRD yang legalitasnya patut dipertanyakan.
“Selain itu para Teradu ini bermasalah saat klarifikasi terkait dualisme kepengurusan Parpol Golkar dalam pendaftaran DCS,” ungkap Ramdlon.
Menanggapi sangkaan tersebut, para Teradu membantahnya dengan mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi hingga ke DPP Pusat.
“Kami telah melakukan klarifikasi, dengan konsultasi terlebih dahulu kepada KPU RI, waktu itu kami menemui Husni Kamil Manik, Arif Budiman dan Ferry. Menurut mereka kami dianjurkan untuk menerima keduanya, nanti di verifikasi ke DPP,” terang Ngimadudin Ketua KPU Kab Musi Rawas.
“Kami sudah dua kali ke DPP dengan maksud melakukan verifikasi, tapi kami tidak bertemu dengan pengurusnya, yang pertama mereka sedang ke Bali yang kedua memang tidak bertemu,” tambahnya.
Sementara itu dalam kesaksiannya di persidangan, beberapa saksi mengungkapkan bahwa pihaknya pernah dimintai oleh para Teradu untuk memfasilitasi mereka, terkait proses verifikasi.
“Para Teradu ini secara berulang-ulang menyatakan minta difasilitasi oleh kami, lalu kami memberikan uang kumpulan dari Caleg untuk dana kampanye, namun atas permintaan mereka kami berikan uang tersebut sebagai uang terimakasih,” ungkap salah seorang Saksi.
“Saya tidak tahu uang tersebut untuk apa, tapi mereka bilangnya seperti ini, tolong dong fasilitasi kami, untuk verifikasi ke DPD 1 dan DPP, lalu kami serahkan, uang tersebut diterima pak Ngimadudin yang langsung dimasukkan dalam jok motor,” tambahnya.
Menanggapi keterangan tersebut, para Teradu membantahnya dengan menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerima apapun dari Pengadu.
“Sesuai yang dituduhkan tadi, kami tidak pernah menerima apapun dari Pengadu, saya juga tidak pernah ke rumah Ketua DPD Golkar Musi Rawas seperti apa yang didalilkan mereka,” jelas Teradu.
Sementara itu, saksi yang dihadirkan Teradu mengungkapkan bahwa kepengurusan DPD Golkar Kab Musi Rawas yang diketuai Lili Martiani telah dibekukan dan digantikan oleh kepengurusan Eliyanto.
Sidang yang digelar pukul 16.00 hingga 20.30 WIB ini dipimpin oleh Ketua Panel Majelis Nur Hidayat Sardini didampingi Ida Budhiati dan Nelson Simanjuntak. [SD]