Jakarta,
DKPP-
Ketua dan anggota KPU Kab Gowa diperiksa DKPP, Selasa (12/4). Mereka diadukan
oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Andi
Maddusila dan Wahyu Permana melalui
kuasa hukumnya Ahmad Irwandi Lubis dkk. Perkara nomor registrasi 78/DKPP-PKE-V/2016 tersebut, didasari oleh tindakan para Teradu yang
memindahkan
lokasi rekapitulasi suara dari kantor kecamatan ke SMK Grafika. Menurut Teradu, SMK
Grafika merupakan lokasi
yang tidak representatif sebagai tempat rekapitulasi suara.
Selain itu, Zaenal Ruma,
Arief Budiman, Sukman, Muktar Muiz dan Nuzul Fitri selaku ketua dan anggota KPU
Kab Gowa juga dilaporkan oleh Amiruddin selaku ketua dari LSM Gempar Indonesia
Sulsel. Mereka dinilai telah bertindak tidak profesional karena terjadi
perbedaan antara jumlah surat suara yang dicetak dengan hasil rekapitulasi
penghitungan suara Pemilukada Kab Gowa tahun 2015. Berdasarkan dalil aduannya,
KPU Kab Gowa mencetak surat suara sebanayak 558.910 akan tetapi jumlah surat
suara pemilih berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang tertuang
dalam SK nomor 58/Kpts/KPU.Kab.025.433280/XII/2015 adalah sebesar 558.985.
Sehingga ada selisih 75 suara yang menjadi alasanan pengaduan Pengadu ke DKPP.
Menanggapi dalil aduan
pertama, para Teradu menghadirkan saksi yakni ketua dan anggota PPK Palangga
atas nama M Ilyas, Yulianti, dan Salahudin. Sebagai ketua PPK, M Ilyas
membantah dalil aduan dari Ahmad Irwandi dkk.
“Perlu saya jelaskan,
tidak ada pemindahan lokasi rekapitulasi dari kantor kecamatan Palangga ke SMK
Grafika. Perencanaan kami dari awal pada tanggal 4 Desember bahwa rekapitulasi
memang kami tempatkan di SMKN 1 Grafika,†tutur M Ilyas.
Alasannya, lanjut Ilyas, itu hasil rapat koordinasi dengan
Panwas Kec Palangga. Dipaparkannya bahwa lokasi SMK N 1 Grafika representatif
untuk lokasi rekapitulasi suara, selain luas jarak dengan kantor kecamatan
Palangga hanya sekitar 500 meter. Dalam menjelaskan kepada
ketua majelis, yakni anggota DKPP Saut Hamonangan Sirait di ruang sidang DKPP,
dia juga menyertakan foto lokasi SMK N 1 Grafika Palagan.
Dalam pemeriksaan yang
digelar melalui video conference dengan Tim Pemeriksa Daerah wilayah Sulawesi
Selatan yakni Prof Laode Husen Biku, Prof Anwar Borahima,Faisal Amir dan Azry
Yusuf yang berada di kantor Bawaslu provinsi Sulsel, para Teradu yang berada di
ruang sidang DKPP Jakarta, juga membantah aduan dari Amiruddin.
“Mengenai dalil aduan dari
saudara Amiruddin, kami yakini jumlah logistik yang kami turunkan sejumlah
558.910 dan tidak ada perubahan dalam perjalanannya,†tutur Sukman.
Kemudian, lanjutnya,
terkait SK Nomor 58/Kpts/KPU.Kab.025.433280/XII/2015 yang itu bukan SK
Penetapan suara tapi itu SK perolehan hasil. Adanya perbedaan angka, Sukman
menilai itu sebagai kesalahan di beberapa TPS yang mencampur data suara rusak
dengan berlebih.
Untuk menegaskan
atas jawaban Teradu, ketua
panel Saut Hamonangan Sirait mempertanyakan TPS mana yang dimaksud oleh Teradu. Namun,
karena belum bisa dijawab, maka para Teradu diberi kesempatan dua minggu untuk
merinci TPS yang dimaksud itu.
[Foto dan Berita: Irmawanti]