Jakarta, DKPP- Ketua dan anggota KPU Kab Boven Digoel, Yohanis Okyap, Manfred, Pomi Bukkang, Zeivenson Lomban dan Adrianus Moromon diperiksa DKPP, Jum’at (27/11). Dalam pemeriksaan melalui video conference ini Pengadu dan tiga orang Teradu hadir di Mabes Polri Jakarta yakni Manfred, Pomi Bukkang dan Zeivenson Lomban sedangkan dua pengadu lainnya yakni Yohanis Okyap dan Adrianus Moromon bersama Tim Pemeriksa Daerah, hadir di Polda Papua.
Mereka
diadukan oleh Kenius Heselo yang dalam laporannya mengaku berprofesi sebagai
wiraswasta. Menurut Pengadu, teradu tidak melakukan verifikasi faktual sehingga
ada satu paslon yang berstatus bebas bersyarat dapat lolos.
“Kami
sudah melakukan verifikasi terkait dukungan parpol. Hanya kami tidak melakukan
verifikasi lain seperti ijasah karena terbatas waktu. Untuk saudara Yusak, kami
juga sudah melakukan verifikasi,†bantah Manfred atas dalil aduan yang
disampaikan oleh Kenius.
Lebih
lanjut, Yohanis Okyap memberikan keterangan bahwa Manfred dan Adrianus Moromon
telah berangkat ke Jakarta untuk verifikasi dukungan parpol. Sedangkan dirinya
verifikasi ke Menkopolhukam.
“Saya
tahu bahwa KPU Kab Boven Digoel sudah melakukan verifikasi tentang dukungan
parpol. Akan tetapi, ada verifikasi lain sebagaimana yang terdapat dalam PKPU.
Saya memiliki surat dari Sukamiskin yang menerangkan status pak Yusak. Saat
saya meminta surat tersebut dari Sukamiskin bertanya kenapa bukan KPU yang
meminta,†kata Kenius.
Status
Pengadu, yakni Kenius dalam pemeriksaan sempat dipertanyakan oleh baik teradu,
Tim Pemeriksa Daerah dan ketua panel dikarenakan pengadu bukan orang Boven
Digoel. Hingga akhir persidangan pun saat ditanya kepentingannya oleh ketua
panel, pengadu menyampaikan tidak ada kepentingan dan hanya sebagai bentuk
keprihatinan. [Berita & Foto: Irmawanti]