Jakarta, DKPP- Sidang perdana
atas perkara yang melibatkan KPU Kab. Donggala, Sulawesi Tengah digelar hari
ini, Rabu (22/10) secara video conference di Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan
Tinggi Sulawesi Tengah. Sidang diketuai oleh Anggota DKPP Saut Hamonangan
Sirait, didampingi Tim Pemeriksa Daerah Sulawesi Tengah yakni Ratna Demi
Petalolo dan Aminudin yang berada di Kejaksaan Agung RI, dan dua Tim Pemeriksa
Daerah lainnya yakni Naharudin dan Fatimah.
Pengadu dalam hal ini yakni Goesetra Muthaner salah
seorang anggota DPRD Kab Donggala. Dalam laporannya Goesetra mendalilkan
bahwa Teradu tidak menindaklanjuti laporan Panwaslu Donggala
tanggal 5 juni 2014 terkait laporan PAN, tentang penggelembungan suara di
tingkat PPS, PPK dan KPU Kabupaten.
Selain itu, PPK Sirenja telah mengabaikan
keberatan Saksi PAN tentang perolehan suara caleg no 4 dari PPP dari
perolehan 1 suara menjadi 27 suara, di TPS 2 desa Sibendo, ujar Goesetra.
Atas aduan tersebut, KPU Kab Donggala menyatakan bahwa
pihaknya pada tanggal 20 April , melakukan rekapitulasi ditingkat kecamatan
Sirenja. Saksi PAN pada saat itu mengajukan keberatan atas perolehan
suara PAN, di TPS 3, dan bukan TPS 2 sebagaimana aduan Pengadu.
Atas keberatan tersebut, KPU Kab Donggala menunda penghitungan suara
untuk kecamatan Sirenja, ini bertujuan untuk sinkronisasi seluruh data Model
C1, D1 dan DA1, kata Moh Saleh Ketua KPU Kab Donggala.
Lebih lanjut, Tanggal 21 April 2014, KPU Donggala
melanjutkan rekapitulasi, lanjutan rekap ini mencocokkan jumlah perolehan PPP
di TPS 3, yang berjumlah 39 suara, dan hasilnya tdk bebeda. Tuduhan ini
sangat mengada-ada, terkait surat Panwaslu, itu tidak benar, tambahnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan pihak Terkait
yakni Panwaslu Kab Donggala, membenarkan bahwa 20-22 April 2014, KPU Kab
Donggala melakukan pleno Rekapitulasi tingkat kabupaten, tgl 21 April giliran
PPK kecamatan Sirenja. nah. Pada saat itu, ada keberatan dari Saksi
PAN, yang meminta KPU untuk melakukan penundaan karena perlu kroscek dari
PPS PPK terkait, kami mrekomendasikan untuk sinkronasi data sesuai yg diminta
Saksi, kata Ketua Panwaslu Kab Donggala itu. (Sdr)KPU Donggala
Diduga Tidak Menindaklanjuti Laporan Panwaslu
Jakarta, DKPP- Sidang perdana
atas perkara yang melibatkan KPU Kab. Donggala, Sulawesi Tengah digelar hari
ini, Rabu (22/10) secara video conference di Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan
Tinggi Sulawesi Tengah. Sidang diketuai oleh Anggota DKPP Saut Hamonangan
Sirait, didampingi Tim Pemeriksa Daerah Sulawesi Tengah yakni Ratna Demi
Petalolo dan Aminudin yang berada di Kejaksaan Agung RI, dan dua Tim Pemeriksa
Daerah lainnya yakni Naharudin dan Fatimah.
Pengadu dalam hal ini yakni Goesetra Muthaner salah
seorang anggota DPRD Kab Donggala. Dalam laporannya Goesetra mendalilkan
bahwa Teradu tidak menindaklanjuti laporan Panwaslu Donggala
tanggal 5 juni 2014 terkait laporan PAN, tentang penggelembungan suara di
tingkat PPS, PPK dan KPU Kabupaten.
Selain itu, PPK Sirenja telah mengabaikan
keberatan Saksi PAN tentang perolehan suara caleg no 4 dari PPP dari
perolehan 1 suara menjadi 27 suara, di TPS 2 desa Sibendo, ujar Goesetra.
Atas aduan tersebut, KPU Kab Donggala menyatakan bahwa
pihaknya pada tanggal 20 April , melakukan rekapitulasi ditingkat kecamatan
Sirenja. Saksi PAN pada saat itu mengajukan keberatan atas perolehan
suara PAN, di TPS 3, dan bukan TPS 2 sebagaimana aduan Pengadu.
Atas keberatan tersebut, KPU Kab Donggala menunda penghitungan suara
untuk kecamatan Sirenja, ini bertujuan untuk sinkronisasi seluruh data Model
C1, D1 dan DA1, kata Moh Saleh Ketua KPU Kab Donggala.
Lebih lanjut, Tanggal 21 April 2014, KPU Donggala
melanjutkan rekapitulasi, lanjutan rekap ini mencocokkan jumlah perolehan PPP
di TPS 3, yang berjumlah 39 suara, dan hasilnya tdk bebeda. Tuduhan ini
sangat mengada-ada, terkait surat Panwaslu, itu tidak benar, tambahnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan pihak Terkait
yakni Panwaslu Kab Donggala, membenarkan bahwa 20-22 April 2014, KPU Kab
Donggala melakukan pleno Rekapitulasi tingkat kabupaten, tgl 21 April giliran
PPK kecamatan Sirenja. nah. Pada saat itu, ada keberatan dari Saksi
PAN, yang meminta KPU untuk melakukan penundaan karena perlu kroscek dari
PPS PPK terkait, kami mrekomendasikan untuk sinkronasi data sesuai yg diminta
Saksi, kata Ketua Panwaslu Kab Donggala itu. (Sdr)