Jakarta, DKPP – Siang ini Jumat (13/12), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik KPU RI dan Bawaslu RI, di Ruang Sidang DKPP, Jl. MH Thamrin No.14, pukul 14.00. Pihak Pengadunya adalah Tim Kuasa Hukum dari DPP Partai Gerindra. Teradunya adalah ketua dan anggota KPU RI, salah seorang anggota Bawaslu RI dan salah seorang anggota pokja KPU.
Pokok Pengaduannya, tidak diloloskannya Lalu Ahmad Ismail sebagai calon anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat yang diusung oleh Partai Gerindra oleh KPU. Kemudian Pengadu mengadukan hal tersebut ke sengketa Pemilu kepada Bawaslu RI. Namun dalam keputusan sengketa pendahuluan bahwa keputusan KPU yang tidak meloloskan lalu Ahmad Ismail sudah sesuai dengan peraturan pendungan yang dinyatakan dalam Putusan nomor 018/SP-2/Set.Bawaslu/VI/2013.
“Sidang ini terbuka untuk umum termasuk untuk media,” kata Nur Hidayat Sardini, anggota sekaligus juru bicara DKPP. (ttm)