Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk Nomor Perkara 276-PKE-DKPP/IX/2019, Senin, 14/10/2019. Sidang ini digelar melalui video conference, yakni antara di DKPP RI dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.
Sebanyak 7 (tujuh) penyelenggara pemilu menjadi Teradu dalam perkara tersebut. Mereka adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, yakni Timbul Panggabean, Azwar Sitompul, Jonas Bernard Pasaribu, Yudi Arisandi Nasution, dan Feri Yosha Nasution. Teradu lainnya adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah, Siti Wati Simanjuntak dan Jirji Panjaitan.
Para Teradu diadukan oleh Arlin Pasaribu. Menurutnya Teradu diduga melanggar KEPP lantaran tidak menindaklanjuti laporannya.
Sidang yang beragendakan mendengarkan pokok pengaduan Pengadu dan jawaban dari Teradu berjalan sangat singkat. Pengadu tidak hadir tanpa keterangan apapun. Ketua majelis memutuskan untuk mencukupkan sidang pemeriksaan ini.
Majelis sidang terdiri dari Ketua Majelis Prof. Muhammad dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara selaku anggota majelis, yaitu Mulia Banurea (unsur KPU), Johan Alamsyah (unsur Bawaslu) dan Nazir Sali Manik (Unsur Tokoh Masyarakat). [Humas DKPP]