Jakarta, DKPP-
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersama dengan KPU dan Bawaslu
menggelar rapat Tripartit, Kamis (15/2) di kantor Bawaslu. Abhan selaku ketua
Bawaslu menuturkan bahwa pertemuan Tripartit merupakan bentuk koordinasi
terhadap perkembangan yang terjadi dalam penyelenggaraan pilkada.
“Pertama, perlu
kami sampaikan bahwa Tripartit merupakan pertemuan rutin. Pertemuan ini untuk koordinasi
terhadap perkembangan dalam penyelenggaraan pilkada yang sekarang masuk pada
tahap kampanye. Tadi kami sudah membahas beberapa hal yang ada di lapangan,
yang perlu persepsi sama antara KPU dan Bawaslu,†tutur Abhan.
Ketua DKPP
Harjono menambahkan bahwa pertemuan Tripartit bukan untuk barter kewenangan,
karena baik KPU, Bawaslu dan DKPP memiliki kewenangan masing-masing. Pertemuan Tripartit dipandang
perlu bagi DKPP untuk memahami proses penyelenggaraan secara utuh. Lebih
lanjut, Harjono menyoroti tentang rekruitmen penyelenggara.
“Kami akan
infokan kepada KPU dan Bawaslu dalam proses rekrutmen ke bawah nanti. Kami
tawarkan data-data yang ada pada DKPP tentang siapa-siapa yang saja nanti yang
masih dapat dipilih kalau itu pernah masuk putusan DKPP dan siapa saja yang mestinya dipertimbangkan
untuk tidak direkrut. Kita tidak memaksa, tapi itu adalah data-data ada pada
DKPP untuk dimanfaatkan,†tuturnya.
Arif Budiman, ketua KPU mengatakan bahwa pada
tahap kampanye ini, masyarakat diharapkan dapat ikut serta aktif dalam kegiatan
kampanye. Tujuannya agar masyarakat mendapatkan informasi yang cukup tentang
visi, misi, dan program dari pasangan calon. Selain itu, Arif juga menghimbau
agar peserta pemilu dapat melaksanakan kampanye sesuai dengan aturan yang telah
ditetapkan KPU.
“Kepada peserta
pemilu kami menghimbau pahami betul regulasinya. Kemudian laksanakan kampanye
sesuai dengan ketentuan,†tukasnya.
Lebih lanjut
terkait dengan tahapan pemilihan nasional yang juga dibahas dalam rapat
Tripartit. Arif menyampaikan bahwa akhir minggu ini akan dilakukan Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 yang akan digelar pada Minggu 17/2.
“Akhir pekan ini
tanggal 17 Februari 2018 kami akan melakukan Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 yang
dinyatakan memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat untuk menjadi peserta
pemilu 2019. Kami sudah mengundang Bawaslu dan DKPP untuk bisa menghadiri,
mengikuti proses rapat terbuka. Hasil dari KPU Kabupaten/ Kota dan KPU provinsi
sudah direkap,†pungkasnya. (Irmawanti)