Jakarta, DKPP- Sidang etik dengan Teradu empat
komisioner dan sekretaris KPU Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim),
kembali digelar hari ini, Rabu (4/11). Sidang dilakukan secara video conference dari Kejaksaan Agung,
Jakarta, dengan Kejaksaan Tinggi Kaltim di Samarinda.
Seperti terungkap dalam sidang yang lalu, para Teradu ini dituduh telah
meloloskan salah satu bakal calon wakil walikota (balon wawali)Balikpapan atas
nama Sirajuddin Mahmud. Padahal, balon tersebut diduga mendaftar menggunakan
ijazah setingkat SMA yang tidak sah.
Menurut Pengadu Dadang Syahada dkk dari Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau
Pemilukada, ijazah yang dilampirkan oleh balon adalah ijazah ujian persamaan
(Uper). Ijazah tersebut patut diduga palsu karena hanya berupa fotokopi.
Kecurigaan bertambah karena mereka mendapat informasi bahwa balon juga
menyerahkanijazah Paket C yang membuat mereka bingung, ijazah mana yang dipakai
dasar KPU Balikpapan meloloskan Sirajuddin.
Dalam jawabannya, KPU Balikpapan melalui Ketuanya, Noor Toha, menegaskan
jawaban mereka seperti dalam sidang pertama pada Kamis (29/10). Diakuinya,
memang ada dua ijazah yang diserahkan oleh balon, yakni ijazah Uper dan Paket
C. KPU Balikpapan memutuskan, ijazah Uper lah yang digunakan sebagai dasar
pelolosan.
“Keputusan itu sudah melalui pleno 22 Agustus. Kelima komisioner
menandatangani,†terang Noor Toha.
Noor juga menjelaskan, tidak ada aturan harus ijazah asli sebagai syarat
pendaftaran. Pasal 52 PKPU 9/2015, katanya, mengatur bahwa yang diserahkan
cukup fotokopi berlegalisir dan bertanda tangan basah.
“Kalau itu sudah terpenuhi dan tidak ada keberatan dari masyarakat maka dapat
kami tetapkan. Dasar kami mengesahkan calon karena adanya legalisir tanda
tangan basah. Di luar itu bukan menjadi kewenangan kami,†ujar Noor.
Sampai sidang kedua ini belum ada keterangan dari Pihak Terkait dalam hal ini
Panwaslu Kota Balikpapan. Mereka tidak hadir baik di sidang pertama maupun
sidang kedua. Namun ada informasi dari Panwas yang disampaikan oleh Anggota Tim
Pemeriksa Daerah (TPD) Kaltim yang juga Ketua Bawaslu Provinsi Kaltim Saipul,
bahwa pejabat yang bertanda tangan di ijazah Sirajuddin ternyata tidak mengakui
pernah menandatangani.
“Kami tunggu keterangan dari Pihak Terkait. Bisa dibuat secara tertulis,†kata
Ketua Majelis Saut Hamonangan Sirait. [Arif Syarwani]