Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu nomor perkara 310/DKPP-PKE-PKE-VII/2018 melalui video conference di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, dengan Mapolda Sulawesi Barat, Selasa (8/1).
Pengadu pada perkara tersebut adalah Faisal Jumalang Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju. Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kab. Mamuju yakni Hamdan Dangkang, Asriani, dan Ahmad Amran Nur.
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan pokok-pokok pengaduan Pengadu dan mendengarkan jawaban dari pihak Teradu. DKPP juga menghadirkan Anggota KPU dan Bawaslu Kab. Mamuju sebagai Terkait.
Ketua majelis Harjono berada di Mabes Polri dan anggota majelis Tim Pemeriksa Daerah dari Provinsi Sulawesi Barat yakni Bursang Riandhy (unsur Masyarakat), Sulfan Sulo (unsur Bawaslu), dan Rustang (unsur KPU) serta para pihak yang beperkara berada di Mapolda Sulawesi Barat. [Sandhi]