Jakarta, DKPP– Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, bisa bernapas lega. Pasalnya, dugaan pelanggaran kode etik yang diarahkan kepada mereka ditolak oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Atas putusan itu, DKPP merehabilitasi nama baik mereka.
“Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi terhadap nama baik Para Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV atas nama Sdr. Guna, S.Hut, Sdri. Tity Yukrisna, S.Sos, Sdr. Mandradiwan, Sdr. Yusaka Teddy, ST yang masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gunung Mas,” demikian amar putusan DKPP yang dibacakan oleh Ketua Majelis Sidang Nur Hidayat Sardini, Rabu (2/10).
Keempat komisioner KPU Gunung Mas tersebut sebelumnya diadukan oleh bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas Alfridel Jinu dan Ude Arnol Pissy yang diusung oleh gabungan partai politik. Keduanya mendalilkan bahwa para Teradu telah salah membuat keputusan dengan tidak meloloskan mereka.
Dalam jawabannya, para Teradu menganggap Pengadu memang tidak memenuhi syarat pencalonan, yakni tidak bisa memenuhi syarat dukungan 15 persen suara partai politik. DKPP berpendapat yang dilakukan Teradu sudah benar. Keputusan Teradu, menurut DKPP, sudah didasarkan pada hasil verifikasi dan penelitian terhadap partai politik pengusung Pengadu. Maka dari itu, DKPP memutuskan para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
Sidang putusan ini Ketua Majelis Sidang Nur Hidayat Sardini dengan Anggota Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, dan Anna Erliyana. (Rilis Humas DKPP)