Jakarta,
DKPP- Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (10/5), membacakan putusan untuk
perkara Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Teradu perkara
ini adalah lima komisioner KPU HSU dan tiga pimpinan Panwaslih HSU. Mereka
diadukan oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Hulu Sungai Utara Akhmad Deni
Perdana. Dalam putusannya, DKPP menyatakan, kedelapan Teradu tidak terbukti
melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. oleh karena itu, DKPP merehabilitasi
nama baik para Teradu.
“Menolak pengaduan
Pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik Teradu I
Syardani, Teradu II Khairil, dan Teradu III Rina Mei Saputri selaku Ketua dan
Anggota Panwaslih Kabupaten Hulu Sungai Utara terhitung sejak dibacakannya
Putusan ini. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Akhmad Syarwani, Teradu V Riza
Anshari, Teradu VI Husnul Fajri, Teradu VII Hamli, dan Teradu VIII Vivi
Suprihati selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara terhitung
sejak dibacakannya Putusan ini,†berikut kutipan amar putusan DKPP yang
dibacakan di ruang sidang DKPP, Jakarta.
Perkara ini berkaitan dengan pelaksanaan Pemilukada Bupati
dan Wakil Bupati Hulu Sungai Utara. Pengadu Akhmad Deni menuduh para Teradu
khususnya dari Panwaslih telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena
membiarkan dugaan adanya pengerahan camat dan lurah se-Kecamatan Amuntai Tengah
yang dilakukan oleh paslon petahana. Dalam kasus ini, Panwaslih hanya
memberikan sanksi peringatan kepada paslon, bukan sanksi pembatalan pencalonan.
Menurut Panwaslih, perkara ini telah dibahas di Sentra Gakkumdu. Hasil kajian
Gakkumdu menyatakan tidak ada pelanggaran oleh paslon petahana.
Kepada KPU Hulu Sungai Utara, Pengadu menganggap tidak
menindaklanjuti rekomendasi dari Panwaslih mengenai adanya dugaan pelanggaran administrasi
yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 1 selaku Petahana. Atas tuduhan ini, KPU
Hulu Sungai Utara membantah tidak menindaklanjutinya. Secara internal mereka
telah melakukan pembahasan dan juga berkonsultasi dengan KPU Provinsi Kalsel
terkait rekomendasi Panwaslih. KPU Hulu Sungai Utara juga telah memberikan
imbauan dan teguran kepada PPK dan PPS yang dianggap melanggar administrasi.
DKPP menilai, semua
keputusan Teradu tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam putusannya, DKPP menganggap para Teradu memiliki iktikad baik dengan
melayani peserta Pemilukada. Bahkan DKPP secara khusus memberikan apresiasi
kepada KPU Hulu Sungai Utara atas keputusan untuk melayangkan teguran kepada
jajaran penyelenggara Pemilu di tingkat PPK dan PPS di tengah kegelisahan
kognitif Para Teradu mengenai ketidakjelasan redaksi dan substansi isi
Rekomendasi Panwaslih.
“Para Teradu telah
secara nyata menunjukkan ketaatan terhadap ketentuan Pasal 10 Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 yang mewajibkan KPU menindaklanjuti secara segera
rekomendasi dari pengawas Pemilu. Berdasarkan hal tersebut maka dalil Pengadu
yang menyatakan Teradu menyalahi sumpah/janji jabatan dan melanggar asas
netralitas sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 dan Pasal 9 huruf b dan huruf
c Kode Etik Penyelenggara Pemilu menurut DKPP tidak berdasar,†demikian
pertimbangan putusan DKPP. (Arif Syarwani)