Jakarta, DKPP– Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, dijatuhi sanksi Peringatan Keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal tersebut ditetapkan oleh DKPP dalam sidang putusan pada Rabu (2/10).
“Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagiannya. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buol atas nama M. JASIN PUSADAN, S.E., IBRAHIM R MANGGE, S.Ag, M.SI., Abd. HALIM, S. SASTRA., SYAFRUDIN K DAMPAL., S.H., ARIANTO,” demikian bunyi amar putusan DKPP yang dibacakan oleh Anggota Majelis Sidang Saut Hamonangan Sirait.
Dalam amar putusan ini, DKPP juga memerintahkan kepada KPU Kabupaten Buol untuk mencoret tiga orang Calon Legislatif DPRD Kabupaten Buol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Panwaslu Kabupaten Buol atas nama Ahmad P Dullah, Jufri S Ali, dan Moh. Taufik A Intam dari Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Buol pada Pemilu Legislatif Tahun 2014.
Kelima komisioner KPU Buol tersebut sebelumnya diadukan oleh Ketua Panwaslu Kab Buol Jamrin dan Anggota Sudirman Daud. Oleh Pengadu, para komisioner KPU dianggap telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak menjalankan rekomendasi Panwaslu, yakni tetap meloloskan tiga calon legislatif dalam DCT DPRD Kab Buol. Padahal, menurut Pengadu, ketiga caleg yang merupakan mantan narapidana itu tidak memenuhi syarat.
Dalam pertimbangan putusannya, DKPP menilai dalil Pengadu benar. Para Teradu dinilai terbukti melakukan pelanggaran atas asas jujur, adil, kepastian hukum, tertib, keterbukaan dan asas profesionalitas sebagaimana diatur pada pasal 2 UU No 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu jo Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 15, dan Pasal 16 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Sidang putusan ini Ketua Majelis Sidang Nur Hidayat Sardini dengan Anggota Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, dan Anna Erliyana. (Rilis Humas DKPP)