Banda Aceh, DKPP –
Komisoner Komisi Independen Pemilu (KIP) Aceh Singkil Dodi Syahputra diduga
mengintervensi Panitia Pemilu Kecamatan (PPK).
Tuduhan itu
disampaikan oleh Pengadu Syafrijal Bako, kuasa dari caleg DPRK Aceh Singkil,
Wartono dari Gerindra dalam sidang kode etik DKPP di Kantor Bawaslu Provinsi
Aceh, Sabtu (30/8/2014).
Menurut Syafrijal,
intervensi tidak lain untuk menguntungkan caleg DPRK Aceh Singkil, yakni Friska
Siska Sihombing yang tidak lain istri dari Dodi Syahputra. Friska merupakan
caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Intervensi itu
sangat jelas. Saat perbaikan rekapitulasi di PPK Suro, di mana itu dapil
Friska, Teradu Dodi hadir di situ. Istrinya pun juga hadir. Padahal itu bukan
wilayah Teradu, ungkap Syafrijal.
Saat memberikan
jawaban, Dodi beralasan, kehadirannya ke PPK Suro semata-mata untuk mengambil
mobil yang dipinjam PPK Suro. Dia juga tidak lama di situ.
Tidak lebih satu
jam saya di PPK Suro. Masalah ini pun pernah diklarifikasi di Panwaslu tidak
terbukti ada intervensi saya di situ, terang Dodi.
Anggota Majelis
Pemeriksa DKPP Zaenal Abidin berpendapat, yang dilakukan Dodi dapat menimbulkan
masalah. Kehadirannya di PPK yang masih dalam masa proses rekapitulasi dapat
memancing kecurigaan bagi siapa pun.
Apalagi di situ
ada istri Teradu, ujar Zaenal.
Sidang ini dipimpin
Ketua Majelis Anna Erliyana didamping empat Anggota Tim Pemeriksa Daerah
Provinsi Aceh, yakni Asqalani, Robby Syahputra, Ria Fitri, dan Zainal Abidin.
[as]