Jakarta, DKPP – Komisi II DPR RI menyetujui dua rancangan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadi Peraturan DKPP. Dua rancangan Peraturan DKPP tersebut terkait Tata Naskah Dinas dan Tenaga Ahli.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Konsultasi Komisi II dengan DKPP, Bawaslu, dan KPU RI di Ruang Raat Komisi II (K.III), Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, pada Rabu (20/9/2023) malam.
“Ini (dua rancangan Peraturan DKPP) merupakan tata laksana internal DKPP, maka kita sahkan terlebih dahulu,” kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengungkapkan Rancangan Peraturan DKPP tentang Tata Naskah Dinas dibuat dengan tujuan efektifitas dan efisiensi lembaga, serta mewujudkan tata kelola lembaga yang baik (good governance) di masa yang akan datang.
“DKPP belum memiliki peraturan tentang tata naskah dinas sejak berdiri 11 tahun silam,” katanya.
Jenis naskah dinas yang diatur dalam rancangan peraturan ini adalah instruksi, surat edaran, keputusan, surat perintah/surat tugas, berita acara, dan lainnya.
“Rancangan Peraturan Tata Naskah Dinas ini mengacu pada standar baku dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI),” lanjut Heddy.
Sementara terkait Rancangan Peraturan DKPP tentang Tenaga Ahli, Heddy menuturkan bahwa rancangan tersebut sudah sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat DKPP.
Sama halnya dengan pengelelolaan tata naskah dinas, Rancangan Peraturan DKPP tentang Tenaga Ahli juga merupakan yang pertama sepanjang DKPP berdiri.
Saat ini, Tenaga Ahli DKPP berjumlah 15 orang dan berada di bawah tanggung jawab Ketua dan Anggota DKPP.
“Poin penting yang masuk dalam aturan ini adalah kedudukan dan persyaratannya, pengangkatan, mekanisme rekrutmen, hak keuangan, penilaian kinerja, serta pemberhentiannya,” pungkas Heddy.
Sebagai informasi, dua Anggota DKPP yakni Muhammad Tio Aliansyah dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi juga hadir dalam rapat konsultasi ini. Hadir pula Sekretaris DKPP David Yama. [Humas DKPP]