Yogyakarta, DKPP – Rapat Koordinasi Nasional dan Peningkatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Tahun 2022 resmi dibuka di Yogyakarta pada Selasa (1/11/2022).
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, mengungkapkan pentingnya kode etik bagi penyelenggara pemilu. Terlebih profesi penyelenggara menyangkut masyarakat luas.
“Kode etik diperlukan di setiap lini kehidupan terutama yang menyangkut masyarakat banyak, salah satunya penyelenggara pemilu yang tugasnya sangat berat dan mulia,” ungkap Heddy.
Dari tangan penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, lahir pemimpin dari berbagai level. Oleh karenanya, sambung Heddy, diperlukan kode etik agar tidak terjadi penyalahgunaan oleh penyelenggara.
Heddy menegaskan kode etik dirancang bukan untuk mengancam dan membatasi gerak penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya. Kode etik dirancang untuk menjaga marwah dan integritas penyelenggara.
“Kode etik ini dirancang tidak untuk mengancam, apalagi saling mengadu. Tetapi ini sebagai rambu-rambu untuk menjaga marwah dan integritas penyelenggara,” pungkas Heddy.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli, mengatakan Rakornas dan Peningkatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah Tahun 2022 ini dimaksudkan untuk membangun kesamaan langkah dan pemahaman dalam menciptakan iklim demokrasi yang berkualitas dan berintegritas.
“Melalui Rakornas dan Peningkatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah ini juga dapat meningkatkan kinerja DKPP melalui kolaborasi dan sinergitas dengan seluruh stakeholders,” kata Yudia Ramli.
Sebagai informasi, peserta Rakornas dan Peningkatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah Tahun 2022 ini berjumlah 318 orang terdiri atas tamu undangan, peserta dan Tim Pemeriksa Daerah. (Humas DKPP)