Jakarta, DKPP –
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menggelar sidang perkara kode etik
penyelenggara Pemilu, Kamis (9/3). Teradu I – V adalah Ketua dan Anggota KIP
Kabupaten Pidie yakni Ridwan, T. Samsul Bahri, Muhammadiah Adam, Heri Saputra, dan Muddin. Sedangkan Teradu VI – X adalah Ketua
dan Anggota Panwaslih Kabupaten Pidie Said Husein yakni Said Husein,Munawir, Zakaria,Sufyan, dan Fuadi Yusuf.
Pengadu dalam sidang dengan nomor registrasi 24/DKPP-PKE-VI/2017 ini adalah Muzakar. Dia merupakan kuasa khusus Muhammad bin Fardan. Muhammad bin Fardan sendiri adalah Tim
Pemenangan Paslon Nomor Urut 2 di Pilkada Kabupaten Pidie. Para Teradu dituduh telah melakukan hal-hal sebagai berikut:
pertama, Teradu I – V meminta Panwaslih
mengeluarkan pendukung Cabup-Cawabup Nomor Urut 2 Roni Ahmad-Fadhullah TM Daud
dari ruangan acara debat kandidat karena tidak mau membuka peci; kedua, Teradu VI – X merekomendasikan
penundaan debat kandidat setelah terjadi kesepakatan bersama dan aturan
penyelenggaraan debat dipertegas; dan ketiga, Teradu 1-5 memberikan sanksi
kepada paslon nomor urut 2 berupa larangan mengikuti dan melanjutkan debat
kandidat.
“Teradu
I – V telah mengusir
pendukung paslon nomor urut 2 dari tempat pelaksanaan debat karena menolak melepaskan
peci merah pada saat pelaksanaan debat,†terang Muzakar.
Setelah
itu Paslon nomor urut 2 juga diberikan sanksi untuk tidak diikutkan debat
lanjutan dan iklan paslon nomor urut 2 juga tidak ditayangkan di media Serambi
Indonesia. Mengenai peci merah sendiri, tidak dibahas dalam technical meeting (TM) yang dilaksanakan
sebelum pelaksanaan debat kandidat.
“Pada
technical meeting tanggal 5 Januari
2017, tidak ada pembahasan secara spesifik alat peraga kampanye sehingga kami
dari pendukung paslon nomor 2 tidak mau melepas peci merah yang digunakan,â€
jelas Muharram, saksi yang dihadirkan oleh pihak Pengadu.
Tuduhan Pengadu dibantah oleh para Teradu.
Menurut Ridwan, KIP Kabupaten Pidie meminta tim paslon untuk menertibkan
pendukung sesuai Standart Operational
Procedure (SOP) dan telah dijelaskan dalam TM. “KIP Pidie tidak
mengeluarkan pendukung paslon nomor urut 2 namun kami meminta tim paslon untuk
menertibkan pendukung yang tetap menggunakan topi atau peci merah yang menurut
kami bisa dikategorikan sebagai simbol kampanye,†jelas Ketua KIP Kabupaten Pidie ini.
Penjelasan
ketua KIP Kabupaten Pidie
juga diperkuat dengan apa yang disampaikan oleh Ketua Panwaslih Kabupaten Pidie, Said Husein.
Menurutnya
tim paslon nomor 2 tetap bersikeras jika peci merah bukan alat kampanye. Dan tidak
diperkenankannya paslon nomor 2 untuk ikut dalam debat terbuka, sudah sesuai
dengan hasil rapat antara KIP dan Panwaslih Kab. Pidie
“Dalam
TM telah dibicarakan mengenai APK (Alat Peraga Kampanye, red) pada debat
terbuka yang hanya boleh dikenakan oleh paslon saja,†ujar Said Husein.
Keterangan
dari ketua Panwaslih juga diperkuat oleh Taufik yang merupakan staf penghubung
paslon nomor 1. Menurutnya menjelang penutupan TM, sudah sempat dipertanyakan
mengenai penggunaan APK bagi pendukung dan telah disepakati jika APK hanya
boleh dipakai oleh paslon. Khusus untuk peci merah, menurutnya identik dengan
paslon nomor 2.
Sidang
ini digelar melalui video conference dari Ruang Sidang DKPP di Jakarta dan
Kantor Bawaslu Provinsi Aceh. Ketua Majelis Ida Budhiati memimpin sidang dari
Jakarta. Sementara itu, para pihak baik Pengadu, Teradu, dan Pihak Terkait
berada di Aceh bersama empat Tim Pemeriksa Daerah (TPD) yang membantu
pemeriksaan. Keempat TPD adalah Ria Fitri, Zainal Abidin, Asqalani, dan Robby
Syahputra. [Prasetya Agung N]