Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu perkara nomor 25-PKE-DKPP/II/2019, pada Jumat, (8/3). Sidang berlangsung melalui video conference di KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Tengah.
Ketua Majelis Sidang Dr. Alfitra Salamm didampingi tiga Anggota Majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Tengah; Nur Hidayat Sardini dari unsur masyarakat, M Taufiqurrahman dari unsur KPU Provinsi Jawa Tengah, dan Heru Cahyo dari unsur Bawaslu.
Pengadu: Abi Rizal, M. Ahsin, Herminiastuti Lestari, Achyar Budi Pranoto, Laelatul Izah, masing-masing selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pekalongan. Teradu Edy Waluyo, Ketua PPK Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan.
Dalam sidang pemeriksaan, Teradu tidak hadir tanpa keterangan. Sekretariat DKPP sudah memanggil para pihak secara patut yakni lima hari sebelum pelaksanaan sidang, sebagaimana dalam Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Sidang pemeriksaan ini tetap berjalan dengan mendengarkan pokok aduannya saja. “Saya ingin mendengarkan pokok aduannya, kemudian direspon pihak Terkait yang hadir,” kata Ketua Majelis.
Para Pengadu mendalilkan bahwa, pada tanggal 13 November 2018, KPU Kab. Pekalongan menerima surat dari PPS se-Kecamatan Kajen dengan mengatasnamakan Paguyuban PPS Pemilu Tahun 2019 Kecamatan Kajen. Surat tersebut ditandatangani oleh 24 Ketua PPS serta memberikan evaluasi kinerja PPK Kajen bahwa tidak profesional dalam bekerja.
DKPP juga menghadirkan pihak Terkait yakni Lena Mariana dan Dudik Sri Setiyo Agung Panwascam Kajen, Isnadi Ketua Paguyuban.
“Berdasarkan hasil klarifikasi dan bukti disimpulkan sebagai berikut, pertama, Edy Waluyo secara langsung mengakui tidak profesional dalam bekerja berupa ketidakmampuannya mengoperasikan computer dan meminta bantuan pada 2 (dua) orang anggota PPS untuk membantu PPK mengerjakan tugas dan kewajibannya,” kata Abi.
Kedua, Teradu menjanjikan akan memberikan sejumlah uang dari keuangan pribadinya untuk diberikan kepada PPS yang membantu tersebut tetapi sampai saat diundang oleh KPU dia belum memberikannya.
“ketiga, bahwa PPK Kajen jarang ada di Sekretariat PPK karena kesibukan masing-masing dan belum diiadwalkan piket di Sekretariat padahal banyak tugas dan kewajiban yang harus diselesaikan,” lanjutnya.
Ketua majelis masih memberi kesempatan sekali lagi untuk Teradu yang tidak hadir dalam sidang pemeriksaan pertama. Hal tersebut sesuai peraturan DKPP nomor 3 Tahun 2017.
“Jika Teradu tidak hadir kembali, Kami akan koordinasi dengan Anggota Majelis TPD Jawa Tengah, apakah sidang ini perlu sidang kedua,” tutupnya. [Sandhi]