Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Ketua
Panwaslu Paniai Markus Gobai. Vonis tersebut disampaikan pada sidang
dengan agenda Pembacaan Putusan di Ruang Sidang DKPP, Jumat (09/05).
Markus Gobai diadukan oleh Athen
Pigome, selaku Pengadu I, Robert Y. Horik, Pengadu II, Fegie Y. Wattimena,
Pengadu III, Anugrah Pata, Pengadu IV. Pokok pengaduannya, Teradu
selaku Ketua Panwaslu Kab. Paniai Markus Gobai terdaftar dalam Daftar Calon
Tetap (DCT) Anggota DPRD Kab. Paniai dari Partai Hanura Daerah Pemilihan I
Nomor Urut 7.
“DKPP menerima pengaduan Pengadu
untuk seluruhnya dan menjatuhkan sanksi berupapemberhentian tetap terhadap
Teradu atas nama Markus Gobai selaku Ketua dan Anggota Panwas
Kabupaten Paniai,†kata Saut Hamonangan Sirait saat membacakan Putusan. Selaku
ketua majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis lainnya, Valina Singka
Subekti dan Anna Erliyana dan Nur Hidayat Sardini.
Saut menjelaskan, dalam pertimbangan
Putusan, Teradu dalam sidang pemeriksaan yang menyatakan bahwa Teradu sama
sekali tidak mengetahui dirinya masuk dalam DCT dan pemberian photo dan KTP
adalah melalui Ibu Teradu, tanpa mengetahui maksud dan tujuan penggunaan foto
dan KTP tersebut. Namun Teradu mengakui bahwa setelah pengumuman DCT
hingga mengikuti seleksi dan dilantik menjadi Anggota serta terpilih menjadi
Ketua Panwas Kab. Paniai Teradu tidak melakukan protes atau tindakan apa pun
terhadap pengumuman DCT yang dikeluarkan KPU Kab. Paniai.
“Berdasarkan keterangan para pihak,
alat bukti, dan dokumen yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan, DKPP
berpendapat Teradu terbukti masih menjadi anggota dan calon legislatif Partai
Hanura hingga saat ini. Dengan demikian, aduan Pengadu dapat diterima
seluruhnya,†tutup Saut. (rilis DKPP)