Papua, DKPP – Sidang kode etik Ketua Panwaslu Kabupaten Jayapura Ronald M. Manoach memasuki babak ketiga. Sidang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua, Jalan Anggrek No. 6, Tanjung Ria, Kota Jayapura, Sabtu (5/6/2017) pukul 13.30 WIT. Ketua majelis: Pdt. Saut H Sirait; dan anggota majelis Ida Budhiati, Ferry M Kareth, Hilda Nasoa, Yacob.
Ketua Panwaslu Kabupaten Jayapura Ronald M. Manoach diadukan oleh bawahannya, Obed Kromsian, anggota Panwas Distrik Depapre. Obed mendalilkan bahwa Teradu menyampaikan keberatan dan mengeluarkan rekomendasi yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang benar dan cenderung bersifat penafsiran serta tidak didahului oleh kajian yang sistematis dan komprehensif untuk 17 (tujuh belas) distrik agar dilakukan PSU saat berlangsungnya pleno rekapitulasi perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Jayapura. Sehingga 17 (tujuh belas) distrik yang belum dibacakan, hasil perhitungan suaranya dibatalkan oleh KPU Kabupaten Jayapura dan pleno tersebut dihentikan.
Agenda dari sidang kali ini adalah menghadirkan saksi baik dari Pengadu maupun saksi yang dihadirkan oleh Teradu. Namun saksi dari Teradu tidak bisa hadir. Sementara itu saksi Pengadu memberikan keterangan bahwa pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Jayapura berjalan dengan lancar. “Pada saat rapat pleno rekapitulasi pun tidak ada keberatan baik dari saksi maupun tim sukses calon,†katanya.
Namun Teradu berpendapat bahwa pelaksanaan Pilkada ditempatnya bertugas mengalami kecacatan. Pasalnya, ada sejumlah petugas KPPS yang tidak memiliki SK. Ada penggantian petugas KPPS tanpa sepengetahuan KPU dan tanpa alasan. “Ada 7 petugas di satu distrik. Bahkan ada di satu TPS tujuh-tujuhnya diganti tanpa alasan,†katanya.
Alasan lain, ada petugas KPPS yang tidak menyerahkan formulir C7 sebagai daftar hadir sehingga pemilih tidak ada yang tahu. Selain itu, ada logistik yang tertukar. Selain itu ada ancaman terhadap petugas penyelenggara Pemilu. [teten jamaludin]