Jakarta, DKPP – Ketua majelis Prof. Jimly Asshiddiqie meminta kepada peserta
sidang menghormati jalannya persidangan. Peserta sidang harus menaati tata
tertib sidang. Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang kode etik dengan
agenda pembacaan 12 Putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (2/11). Sidang
ini juga disiarkan melalui video conference di kantor Bawaslu Provinsi terkait.
Perkara yang diputus adalah KPU Provinsi Sumatera Utara, KPU dan Bawaslu
Provinsi Sulawesi Utara, KPU Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, Panwas
Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, Panwas Kabupaten Karangasem Provinsi
Bali, KPU Kabupaten Mojokerto Provinsi Jatim, KPU Kota Balikpapan Provinsi
Kalimantan Timur, PPK Siluqngurai Kabupaten Kutai Barat, Panwas Kabupaten
Toba Samosir, KPU Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo, Panwas Fakfak
Provinsi Papua Barat dan PPS Desa Kenari Kabupaten Pahuwato Gorontalo.
Selain Prof. Jimly, anggota majelis lainnya Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait,
Ida Budhiati, Prof. Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Endang
Wihdatiningtiyas.
“Meski sidang melalui video conference, peserta sidang yang ada di sana (kantor
Bawaslu Provinsi, red) harus menghormati suasana persidangan. Peserta sidang
harus menaati tata tertib sidang, tidak boleh makan dan merokok di ruang
sidang. Karena ini sudah terjadi, kedepannya tidak boleh lagi terjadi,†kata
Jimly saat memimpin sidang pembacaan Putusan. (Teten Jamaludin)