Jakarta, DKPP –
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa dugaan pelanggaran kode
etik dengan Teradu Sepsata Andrian, ketua Panwas Kabupaten Lahat Provinsi
Sumatera Selatan, Selasa (24/7) pukul 13.00 WIB. Sidang digelar melalui video
conference. Ketua majelis Prof Teguh Prasetyo dan Iin Irwanto, anggota Tim
Pemeriksa Daerah berada di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No. 14 Jakarta.
Sementara Anggota TPD yang lain: Anisatul Mardiah, Aspahani; serta pihak Teradu
berada di kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.
Sidang
berlangsung singkat. Pasalnya, Pengadu atas nama Redhi Setiadi tidak hadir
dalam sidang tanpa keterangan jelas. Pihak sekretariat sudah menginformasikan
dan memanggil yang bersangkutan, namun tidak ada respon.Â
Ketua majelis
Prof Teguh Prasetyo mengingatkan Pengadu untuk serius. Pasalnya, pihak
sekretariat sudah memperlakukan secara patut. DKPP memproses setiap pengaduan
yang masuk ke sekretariat. Pengaduan diproses baik verifikasi baik formal
maupun materiel. “Pengadu sudah dua kali tidak hadir dalam sidang ini.
Sementara Teradu hadir terus. Pengadu jangan main-main dengan kehormatan DKPP.
Saudara (Pengadu, red) mengadukan maka saudara harus datang, jangan
mempermainkan begitu. Karena ketidakhadiran, Saudara Pengadu tidak bisa
membuktikan dalil-dalilnya,†katanya. Â
Untuk diketahui,
Pengadu mendalilkan bahwa Teradu mengeluarkan surat nomor
099/bawaslu-ss.03/III/2018 yang menyatakan bahwa laporan pengadu mengenai money
politic dan penggunaan fasilitas pemerintah tidak ditemukannya pelanggaran. [Teten
Jamaludin]