Jakarta,
DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (26/4), menggelar
sidang etik untuk perkara KPU Mamuju Tengah dan KPU Mamuju Utara, Sulawesi
Barat. Perkara ini terkait penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilukada 2015
di Kabupaten Mamuju Utara. Pengadunya adalah pasangan calon bupati dan wakil
bupati Mamuju Utara Abdul Rasyid dan Marigun Rasyid.
Melalui kuasa hukumnya, Jou Hasyim
Waimahing, setidaknya ada dua pokok pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu.
Pertama, para Teradu disinyalir telah menetapkan DPT yang bermasalah, antara
lain DPT di TPS 2 Desa Mapounu TPS 1 Desa Bambalamotu, dan TPS 2 Desa Bulu
Mario. Kedua, para Teradu diduga tidak profesional karena telah menetapkan DPT
dari Mamuju Tengah ke dalam DPT di Mamuju Utara. Hal ini terjadi di di salah
TPS yakni TPS 1 Desa Benggaulu.
“Ketidaksesuaian DPT tersebut telah
merugikan Pengadu. Ketua KPU Mamuju Utara Sumaila telah diberhentikan oleh DKPP
dalam perkara Pemilukada 2015. Para Teradu sekarang juga sudah mendapat
peringatan keras dari DKPP. Kami mohon mereka diberhentikan karena tidak jujur
dan tidak adil dalam penetapan DPT,†ungkap Jou Hasyim.
Ketua KPU Mamuju saat ini, Ishak Ibrahim,
yang menjadi salah satu Teradu membantah semua tuduhan Pengadu. Dia menegaskan
bahwa semua proses penyusunan daftar pemilih sampai ditetapkan menjadi DPT
sudah sesuai mekanisme yang berlaku dan dilakukan secara transparan. Setiap
tahapan, terangnya, KPU Mamuju Utara selalu mengundang Panwas, stakeholder, dan
tim pasangan calon.
“Kami punya bukti semuanya, termasuk tim
Pengadu juga hadir dalam rapat-rapat terbuka yang kami adakan. Selama rapat
yang kami adakan, sampai penetapan DPT pada 2 Oktober 2015, tidak pernah ada
keberatan dari tim paslon. Semua hasil rapat telah kami serahkan ke para pihak
termasuk Tim Paslon dari Pengadu. Lantas kenapa hal ini baru dipermasalahkan
sekarang?†kata Ishak.
Ishak secara tegas juga membantah telah
“menyulap†DPT Mamuju Tengah menjadi DPT Mamuju Utara, khususnya yang terjadi
di TPS 1 Desa Benggaulu. Nama-nama yang disebutkan oleh Pengadu, yang diduga
sebagai warga Mamuju Tengah, menurut Ishak, yang benar memang asli warga Mamuju
Utara.
Sidang ini dilaksanakan secara video
conference di ruang sidang DKPP, Jakarta, dan kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi
Barat. Majelis dipimpin oleh Valina Singka Subekti didampingi empat Anggota Tim
Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Barat yakni Sukadji Sarbi, Mukmin
Taufiq, Muhammad Shaleh, dan Mursalim.
(Arif Syarwani)