Jakarta, DKPP- Ketua KPU Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Hermansyah Pagala
dituduh meminta uang kepada salah satu calon legislatif (caleg) terpilih DPRD
Konawe Abdul Samad L. Permintaan itu dilakukan sebanyak dua kali.
“Pertama meminta Rp 60 juta, dan kedua
Rp 100 juta. Yang diberikan baru Rp 50 juta,†demikian beber Gaos Hadiman,
kuasa dari Abdul Samad L, dalam sidang etik DKPP, Rabu (22/10).
Untuk permintaan itu, kata Gaos, Ketua
KPU Konawe menugaskan kepada anggotanya, Asran Lasahari. Pengadu diancam akan
dianulir jika tidak menyerahkan uang.
“Untuk permintaan kedua, Rp 100 juta,
diminta langsung oleh Ketua. Tapi klien kami tidak menjawab tidak punya uang
sebanyak itu, dan telepon langsung ditutup. Klien kami pun dianulir dan ganti
dengan caleg Gerindra lain,†ungkap Gaos.
Atas tuduhan itu, Hermansyah membantah
keras. Baik dia maupun Asran sama sekali tidak pernah meminta dan menerima
sejumlah uang seperti yang dituduhkan.
“Dalil Pengadu tidak benar. Itu karangan
semata. Pembatalan Abdul Samad sudah sesuai aturan. Beliau terbukti pernah
menjalani hukuman dengan ancaman pidana 5 tahun, dan belum memenuhi syarat
sebagai caleg,†terang Hermansyah.
Sidang ini dilakukan secara jauh dengan
video conference di Kejaksaan Agung, Jakarta, dan Kejaksaan Tinggi Sultra, di
Kendari. Majelis dipimpin Saut Hamonangan Sirait didampingi tiga anggota Tim
Pemeriksa Daerah dari Sultra. (as)