Jakarta, DKPP- Gustiar Ketua KPU Kabupaten
Kubu Raya mendapat Peringatan dari DKPP. Peringatan tersebut dijatuhkan DKPP
pada sidang pembacaan putusan yang digelar hari ini, Jumat (16/1) di Ruang
Sidang DKPP.
“Menjatuhkan
sanksi berupa Peringatan kepada Teradu atas nama Gustiar, S.Pd.I selaku Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya terhitung sejak dibacakannya Putusan
ini,†demikian bunyi petikan amar putusan yang dibacakan oleh Nur Hidayat
Sardini.
Sebelumnya,
Gustiar dilaporkan oleh Bahruddin melalui Kuasa Hukumnya Hasibuan ke DKPP
karena dianggap tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan
Barat untuk membatalkan calon Dewan terpilih a.n Rahmad S dari Partai PKB Dapil
5 Kab. Kubu Raya karena ijasah paket C a.n Rahmad S dinyatakan tidak sah dan akan
dicabut/dimusnahkan berdasarkan
pernyataan dinas pendidikan. Terhadap aduan tersebut, Teradu mengaku telah
melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap ijazah dari
Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya.
Berdasarkan fakta dan bukti dipersidangan, DKPP berpendapat Teradu kurang cermat dalam menindaklanjuti Surat
Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Nomor 308/Bawaslu/KB/IX/2014, sehingga tidak
mendapatkan penegasan terhadap Surat Pernyataan Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu
Raya. Selain itu, Teradu masih ragu terhadap hasil klarifikasi yang sudah
dilakukan sehingga tidak membuat keputusan untuk melakukan pergantian calon
terpilih. Teradu mendapatkan surat pernyataan Sdr. Firmansyah, S.Pd (Kepala
Bidang PNFI Dinas pendidikan Kabupaten Kubu Raya) yang intinya mencabut Surat
Nomor 800/103/DIK.D/2014. Surat tersebut tertanggal 1 Oktober 2014.
Menurut
DKPP, Teradu seharusnya tidak melakukan pelantikan terhadap Calon Terpilih
Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya atas nama Rahmad S, karena Dinas Pendidikan
Kabupaten Kubu Raya menganggap ijazah tersebut bermasalah. Teradu seharusnya
melakukan penundaan pelantikan terhadap Rahmad S, sampai ada Putusan Pengadilan
yang berkekuatan hukum tetap, tanpa harus mengubah hasil perolehan suara
terhadap Calon tersebut. Teradu seharusnya memberikan kesempatan bagi Para
Pihak yang bersengketa untuk mencari jalan hukum sampai ada Putusan Pengadilan.
Sementara
itu, untuk perkara ini dua anggota DKPP yakni Dr. Valina Singka Subekti, M.Si,
dan Ida Budhiati, S.H.,M.H memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). Dua Srikandi DKPP ini berpendapat bahwa Teradu tidak terbukti melakukan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena telah melaksanakan tugas,
wewenang, dan kewajibannya dengan berpedoman kepada peraturan
perundang-undangan dan bertindak cermat serta mengedepankan prinsip
kehati-hatian.
Selain
perkara KPU Kabupaten Kubu Raya, hari ini DKPP juga membacakan putusan untuk
KIP Aceh Singkil. Sidang dipimpin oleh Ketua DKPP Prof. Jimly Asshiddiqie
didampingi Anggota Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Valina Singka
Subekti, Prof. Anna Erliyana dan Ida Budhiati. [Susi Dian Rahayu]
Editor: Dio