Papua, DKPP – Ketua
KPU dan Panwaslu Kabupaten Lanny Jaya, Tanus Kagoya,
dan Niritius Kiwo,harus menjalani sidang kode etik penyelenggara Pemilu, Sabtu
(6/5) pukul 15.00 WIT. Pasalnya keduanya diadukan oleh Nasirudin
Pasigai dkk karena
diduga telah melanggar kode etik penyeleggara Pemilu dalam Pilkada 2017.
Dalam beberapa pengaduannya, Nasirudin Pasigai dkk mendalilkan Teradu melakukan proses
rekruitmen KPPS, PPS, dan PPD melibatkan pejabat pemerintah. Selain itu, Pada tanggal 15
Februari 2017 di Distrik Gelok Beam tidak dilaksanakan pemungutan suara di 5
(lima) TPS, namun pleno penghitungan suara tetap laksanakan.
Sementara terhadap Ketua Panwas Lanny Jaya, Pengadu mendalilkan bahwa Teradu tidak
memberikan informasi mengenai laporan Palon No. 1 sejak tanggal 15-20 Februari 2017. Teradu II punmelakukan
pertemuan dengan Ketua DPRD Lanny Jaya pada tanggal 29 Maret 2017.
Tanus Kagoya Ketua KPU Kabupaten Lanny Jaya membantah atas tuduhan Pengadu.
Pihaknya tidak pernah melibatkan pejabat pemerintah dalam perekrutan
penyelenggara Pemilu di tingkat bawah. Pihaknya pun tidak pernah menerima
pengaduan atau laporan terhadap nama-nama yang telah calon anggota KPPS, PPS,
dan PPD. “Kami beranggapan bahwa hasil seleksi yang lulus sebagai anggota PPS,
PPD oleh KPU bersifat final,†katanya.
Ada pun terkait dengan dilaksanakan pemungutan suara, di Distrik Gelok
Beam sudah berjalan dengan lancar. Hal
itu berdasarkan laporan dari bawahannya, PPD Gelok Beam. Begitu juga tidak
ada laporan atau rekomendasi dari Panwaslu Lanny Jaya. “Ketua Panwaslu Lanny
Jaya menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkada di Distrik Gelok Beam berjalan
dengan lancar dan aman. Tim Nomor Urut 1 dan saksinya pun tidak ada yang
mengajukan keberatan hingga pleno itu ditetapkan,†jelasnya.
Ketua Panwaslu Kabupaten Lanny Jaya Niritius Kiwo menjelaskan, setiap
laporan yang masuk telah ditangani, termasuk laporan dari Pengadu. Namun
pihaknya tidak bisa memberikan keterangan karena pihaknya harus memeriksa para
saksi dan barang bukti. “Saat kami meminta para pelapor dari Paslon No. 1
membawa para saksi dan barang bukti tidak pernah menunjukkan, maka kami belum
bisa klarifikasinya,†jelas dia.
Sedangkan terkait dengan pertemuan dengan ketua DPRD Lanny Jaya, ia
merupakan kerabat. Ia berfoto dengan ketua DPRD Lanny Jaya saat ia berekreasi
di Ancol, Jakarta yang ketika itu bertepatan dengan agenda putusan sengketa
pemilihan di Mahkamah Konstitusi. “Ketika rekreasi tersebut bertemu dengan
ketua DPRD Kabupaten Lanny Jaya, dan Teradu tidak mungkin menghindar apalagi
kita sebagai orang gunung dan memang sangat menjunjung tinggi kekerabatan. Pada
saat pertemuan itu tidak ada pembicaraan khusus terkait Pilkada,†kilahnya.
Sidang bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua, Jalan Anggrek No. 6,
Tanjung Ria, Kota Jayapura. Ketua majelis: Pdt. Saut H Sirait, dan anggota
majelis Ida Budhiati, Ferry M Kareth, Hilda Nasoa, Sombuk Musa Yoseph, Fegie Y
Wattimena. [Teten Jamaludin]